News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahmad Dhani

Bereaksi Setelah Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Teriakan Ahmad Dhani: Prabowo Menang

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani dan Prabowo Subianto.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Musisi dan politikus Ahmad Dhani dituntut 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran ‘idiot’ dalam vlog yang beredar viral. Apa reaksinya?

Ahmad Dhani terdengar berteriak Prabowo menang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (23/4/2019).

Teriakan itu terdengar keras, sampai ia memasuki mobil tahanan yang akan membawa Ahmad Dhani ke Rutan medaeng Sidoarjo.

Usai ditanya wartawan, Ahmad Dhani beranjak ke mobil tahanan Kejati Jatim.

Sebelum masuk Dhani berteriak: "Prabowo Menang!!"

Baca: Anggap Perolehan Suara Tak Penting, Ahmad Dhani Justru Beri Pesan Pada BPN Prabowo-Sandi

SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus video vlog ?idiot? Ahmad Dhani usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) dengan agenda pembacaan tuntuan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika

Terkait dengan tuntutan itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Azis Fauzi mengaku akan menyusun pembelaan untuk kliennya.

"Kami mohon waktu selama dua minggu untuk memantapkan pledoi," ungkapnya di sela persidangan, Selasa, (23/4/2019).

Tidak hanya itu, setelah persidangan, pihaknya menyayangkan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU. Dia menilai, bahwa JPU tidak melihat fakta persidangan.

Baca: Kembali Jenguk Ahmad Dhani, Mulan Jameela Lebih Ceria, Banyak Tersenyum dan Sudah Mulai Bercanda

"Tuntutan 1 tahun 6 bulan dari jaksa ini sangat disayangkan karena nyata sekali mengabaikan fakta persidangan."

"Fakta persidangan sudah bisa disaksikan oleh seluruh masyarakat bahwa sebagian besar saksi mencabut keterangan dalam BAP," terangnya.

Tidak hanya itu, Azis menegaskan bahwa ahli Dr. Jacobus juga mencabut keterangannya sedangkan ahli tersebut yang memberatkan klien kami.

"Dia juga menyatakan bahwa pasal 27 ini tidak tepat ditujukan kepada klien kami karena pasal tersebut harusnya menuduhkan suatu perbuatan misalnya menyebut X adalah koruptor padahal X ini belum diputus inkrah sebagai terpidana korupsi," tandasnya.

Ahmad Dhani keluar dari Rutan Kelas I Surabaya untuk mengikuti sidang dengan agenda Tuntutan, Selasa (23/4/2019). (TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN)

Pesan dari Dalam Penjara
Musisi Ahmad Dhani kembali jalani persidangan, Selasa (23/4/2019).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini