Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kuasa hukum Atalarik Syach, Junaedi mengatakan jika gugatan yang diajukan Tsania Marwa tergolong gugatan yang cacat dan prematur.
Dua hal tersebut dituliskan dalam poin eksepsi pihak Atalarik yang hari ini diserahkan kepada pihak Tsania Marwa.
"Poin eksepsi yang pertama, gugatan itu gugatan cacat formil, kemudian yang ke dua gugatannya prematur," kata Junaedi di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Rabu (24/4/2019).
"Cacat formil itu gugatan Marwa itu tidak mengungkapkan namanya istilahnya, tidak mengungkapkan latar belakang. Latar belakang kenapa dia bisa menggugat secara terpisah hak asuh anak, padahal dulu kan dia pernah mengajukan hak asuh anak pas cerai dan itu sudah ditolak," jelasnya.
Baca: Ingin Temui Putrinya Tapi Tsania Marwa Trauma Kembali ke Rumah Atalarik Syach
Kemudian Junaedi juga mengatakan jika gugatan Tsania terlalu dini dan terlalu cepat diajukan.
Dalam sidang yang berlangsung sekira hanya 10 menit itu, ada dua eksepsi yang disampaikan pihak Atalarik.
"Dua, eksepsinya dua, yang paling banyak adalah soal materinya. Materinya apa? Kalau Marwa tidak memberikan alasan atau kenapa harus dia diberikan hak," ucap Juanedi
Baca: Berhembus Pemilu Ulang Pilpres 2019, 3 Pakar Hukum Tata Negara Bersuara, Mahfud MD Beri Syarat Ini
"Sementara Atalarik mengajukan 25 lembar halaman, untuk mengajukan kenapa harus Arik yang diberikan," bebernya.
Untuk sidang hari ini Atalarik Syach tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya saja.