"Sampai sekarang kami masih berupaya mencari. Polisi juga mencari yang bersangkutan. Ia di-DPO-kan karena yang bersangkutan tidak bisa dimintai keterangannya, kami masih butuh keterangannya," tandasnya.
5. Pengacara Vanessa sebut polisi periksa sosok berbeda
Pengacara Vanessa Angel, Abdul Malik, menyebut jika pihak kepolisian memeriksa sosok yang berbeda.
Rian Subroto yang kini ditetapkan buron adalah orang yang berbeda dari pria yang digerebek doi hotel bersama Vanessa Angel.
Abdul Malik meminta polisi untuk mengungkap sosok Rian Subroto yang sebenarnya.
"Vanessa Angel ini korban aja. Siapa itu Rian, muka Rian bukan yang di berita acara itu, yang dituntun oleh jaksa pakai selimut, bukan orang itu. "
Abdul Malik kemudian mengecam perlakuan yang diberikan terhadap kliennya tersebut.
"Ingat, dia (Vanesss Angel) ini wanita. Ibu kita ini wanita, kalau dia diperlakukan begini saya pastikan orang-orang yang tidak mengikuti prosedur hukum ini akan mendapat laknat," jelas Malik.
Dalam kasus ini, Vanessa Angel dijerat pasal UU ITE.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU.
(Tribunnews.com/Miftah)