News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Film Kucumbu Tubuh Indahku Dilarang Tayang di Sejumlah Daerah, Ini Reaksi Asosiasi Sutradara Film

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potongan adegan film Kucumbu Tubuh Indahku garapan sutradara Garin Nugroho yang diprotes warga.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya sejumlah oknum diikuti keputusan beberapa pemerintah daerah untuk melarang pemutaran film Kucumbu Tubuh Indahku garapan sutradara gaek Garin Nugroho mengundang keprihatinan para sineas.

Asosiasi Sutradara Film Indonesia atau Indonesian Film Directors Club (IFDC) sangat menyesalkan sikap penghakiman massal tanpa dialog dan pembacaan yang salah atas karya para sineas itu.

Melalui pernyataan terbuka yang disampaikannya di akun media sosial Instagram @hanungbramantyo, sutradara Hanung Bramantyo menuliskan pernyataan sikap Asosiasi Sutradara Film Indonesia, Senin (29/4/2019) malam.

Dalam pernyataan sikap tersebut, IFDC menentang pembiaran praktik ilegal dan maraknya persekusi atas kebebasan berekspresi dalam rangka merayakan keragaman seperti gagasan program Nawacita Presiden Joko Widodo.

"Pernyataan para pejabat publik akhir-akhir ini, terkait isu moralitas, justru bertentangan dengan tujuan Nawacita tersebut dan memicu kekerasan terhadap pembuat film di Indonesia," tulis Hanung Bramantyo.

IFDC, yang beranggotakan lebih dari 60 sutradara film Indonesia, mencatat, selama ini terjadi beberapa peristiwa yang merugikan para sineas.

Baca: Fakta Sidang Vanessa Angel, Ada Bukti Transfer Bukan Dari Rian, Kasus Prostitusi Artis Direkayasa?

Poster Film Kucumbu Tubuh Indahku (istimewa) ()

Garin Nugroho dan Kucumbu Indah Tubuhku hanya satu contoh saja.

Hanung Bramantyo menuliskan, film Pocong karya Rudi Soedjarwo dilarang tayang Lembaga Sensor Film (LSF) dan dibatalkan peredarannya karena dianggap mempertontonkan adegan kejahatan sadis hingga membawa isu peristiwa Mei 1998.

Film Suster Keramas karya Helfi Kardit juga dilarang tayang di Kalimantan Timur oleh MUI Samarinda setelah dianggap merusak moral karena berbau pornografi.

/

Film Cin(T)a karya Sammaria Simanjuntak tentang percintaan laki-laki keturunan Tionghoa dan perempuan Jawa yang dibatasi peredarannya sebab dikhawatirkan menjadi kontroversi isu SARA.

Film Perempuan Berkalung Sorban karya Hanung Bramantyo dianggap beberapa kalangan berdampak menyesatkan dan menyebarkan fitnah terhadap agama Islam.

Ada pula film Cinta Tapi Beda karya Hanung dan Hestu Saputra yang mengangkat isu pluralisme ditarik peredarannya di beberapa daerah setelah diprotes oleh Ikatan Pemuda Pemudi Minang karena dinilai telah melecehkan suku tertentu.

Film Naura dan Genk Juara karya Eugene Panji yang juga dipetisikan Nina Asterly, ibu rumah-tangga, karena gambaran fisik para penjahat di film itu mencirikan orang Islam dan film ditarik dari peredaran.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini