News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Muncul Nama HH, Sosok yang Diduga Polisi Mentransfer Rp80 Juta ke Rekening Muncikari Vanessa Angel

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PERDANA - Artis terdakwa kasus prostitusi online, Vanessa Angel saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/4). (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dugaan ada rekayasa di kasus prostitusi artis yang menyeret Vanessa Angel ke kursi terdakwa kasus penyebaran konten asusila mencuat.

Setelah sosok Rian Subroto masih misteri karena belum juga muncul di persidangan, kini muncul nama HH yang mentransfer ke rekening muncikari, siapa dia?

Fakta baru INI terungkap di sidang kasus penyebaran konten asusila yang menempatkan artis Vanessa Angel sebagai terdakwa.

Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis mengungkapkan fakta dugaan rekayasa ini.

"Kami telah menemukan indikasi ada oknum Polda Jatim, telah melakukan rekayasa perkara dalam kasus Vanessa ini," kata Milano usai sidang, Senin (29/4/2019).

Dia juga telah memiliki bukti kuat yakni bukti transfer uang Rp 80 juta ke salah satu muncikari yang dilakukan oleh oknum dari kepolisian.

Baca: Fakta Menarik Kedatangan Ed Sheeran di Jakarta, Mulai Dari Boyong Istri Hingga Disuguhi Es Campur

"Tapi kami sudah menemukan bukti pentransfer Rp 80 juta yaitu bagian dari Polda Jawa Timur yang berinisial HH," ujar Milano.

Senada, Kuasa Hukum muncikari Tentri Novanta (TN), Robert Mantinia dan Yafed Kurniawan berencana akan membeberkan fakta dalam persidangan terkait bukti transfer uang Rp 80 juta untuk membooking Vanessa Angel.

Mereka menemukan fakta baru kasus prostitusi online bahwa yang mentransfer uang Rp 80 juta tersebut bukanlah Rian Subroto.

Baca: Fakta Sidang Vanessa Angel, Ada Bukti Transfer Bukan Dari Rian, Kasus Prostitusi Artis Direkayasa?

"Yang melakukan transfer itu bukan Rian Subroto, melainkan Herlambang Hasea yang mentransfer uang ke Tentri," kata Robert yang ditambah perkataan Yafed.

Rian Wajib Dijemput Paksa
Selain itu, mereka sepakat meminta kepada JPU agar sosok Rian Subroto harus dihadirkan, mereka juga meminta Herlambang Hasea juga diperiksa sebagai saksi.

"Yang perlu saya tegaskan, agar kasus ini terang benderang saksi kunci, Rian Subroto harus dihadirkan, jika tidak bisa dihadirkan atau dijemput paksa oleh JPU atas perintah hakim," tegasnya.

Hakim harus berani membebaskan sesuai fakta hukum dan persidangan maka Vanessa Angel dan ketiga mucikari harus dibebaskan. Sebab dari mana uang itu ditransfer harus jelas," pungkas Robert.

Baca: Pengantin Baru Kaya Ammar Zoni dan Irish Bella Lagi Romantis, Apa Hukumnya Bermesraan Saat Puasa?

Formasi Lengkap, tiga terdakwa muNcikari Kasus prostitusi online beserta sang artis Vanessa Angel, kembali jalani sidang di PN Surabaya, Senin, (29/4/2019). (TRIBUNJATIM.COM)

Buronan Jaksa
Sementara itu, JPU Novan Arianto membenarkan bahwa majelis hakim telah mengeluarkan penetapan upaya paksa pemanggilan untuk Rian Subroto.

Atas penetapan itu, JPU Novan Arianto mengaku menerima penetapan dari majelis hakim.

"Sikap kami tentu menerima ya, tapi sejauh ini, kamu juga kesulitan mendatangkan Rian. Bahkan, kami juga berkoordinasi dengan Polda, karena sifatnya upaya paksa, kami minta dukungan juga dari Polda. Selain itu di berkasnya Vanessa, Rian juga telah ditetapkan sebagai DPO," ujarnya.

Tidak hanya itu, dia juga menjelaskan dalam persidangan bahwa Ketua RW tempat Rian tinggal pun mengatakan tidak ada nama Rian Subroto.

Apabila tidak hadir pada sidang selanjutnya, maka pihaknya akan meminta untuk dibacakan.

"Yang pasti masih kami upayakan untuk mendatangkan Rian pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada 6 Mei 2019," pungkasnya.

Sebelumnya, sidang lanjutan tiga muncikari kasus prostitusi online Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta (TN) dan Intan alias Nindy kembali ditunda lantaran saksi tidak hadir, Senin (29/4/2019).

Dikatakan kuasa hukum Siska, Franky Desima Waruwu mengaku JPU kesulitan mendatangkan Rian Subroto, pengguna jasa Vanessa Angel.

Oleh sebab itu, lanjut Franky, majelis hakim akhirnya mengeluarkan penetapan bahwa Rian Subroto resmi menjadi buronan kejaksaan.

Vanessa Angel berpelukan dengan seorang wanita usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/4/2019). (Tribun Jatim)

Minta Rekaman CCTV Penggerebekan Vanessa Angel Dibuka Saat Sidang
Penasihat hukum Vanessa Angel meminta rekaman CCTV yang ada di hotel maupun di bandara dibuka saat persidangan.

Dari rekaman tersebut nantinya dapat membuktikan siapa saja yang terlibat.

"Agar kasus ini terang benderang, kami meminta kepada majelis hakim untuk membuka rekaman CCTV di bandara dan hotel tempat Vanessa Angel bersama Rian digerebek saat digrebek," terang ketua tim kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik, Senin (29/4/2019).

Malik menambahkan, seharusnya tidak mudah melakukan penggerebekan di hotel bintang lima.

Sebab, ada prosedur yang harus dilewati. Artinya tidak segampang seperti melakukan penggerebekan di hotel kelas melati.

Ia juga mengaku bahwa selama ini tim kuasa hukum sudah mencoba untuk meminta sendiri rekaman hotel saat Vanessa Angel digerebek.

Namun sayangnya, pihak hotel tidak mau memberikan dengan alasan harus mendapatkan izin dari Polda Jatim.

"Tim sudah pernah minta pada pihak hotel. Tapi tidak diperbolehkan dengan alasan harus ada izin dari Polda," tegasnya.

Terkait dengan hal itu, pihaknya akan mengajukan permohonan pada hakim agar mengeluarkan penetapan untuk menyita CCTV sebagai barang bukti.

"Kita ajukan permohonan agar disita rekaman CCTV bandara dan hotel," tegasnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini Vanessa Angel, didakwa telah mentransmisikan dan mendistribusikan konten asusila kepada muncikari prostitusi online Endang Suhartini alias Siska.

Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 juncto. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah dan Rian Subroto yang sudah jadi DPO sejak sebulan yang lalu (kolase instagram vanessaangelofficial/IST)

Seruan Bebas

Setelah satu jam jalani persidangan, tiga muncikari bersama Vanessa Angel keluar dari Ruang Sidang Garuda I, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/4/2019).

Saat menuju ruang tahanan, kuasa hukum mereka saling bersahutan meneriakkan bebas.

"Bebas...Bebas...," seru beberapa orang dari tim kuasa hukum tiga muncikari dan Vanessa Angel, Senin (29/4/2019).

Sebelum memasuki ruang tahanan, suasana haru menyelimuti pertemuan Vanessa Angel dan keluarga.

Vanessa Angel terlihat memeluk seorang wanita yang merupakan keluarganya. Saat itu ia ditemani tantenya. Tangis keduanya tak terbendung saat berpelukan.

Sontak kerabat dekatnya mengelus-elus keduanya.

Setelah itu, Vanessa Angel berpamitan menuju ruang tahanan.

Vanessa Angel berpelukan dengan seorang wanita usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/4/2019).
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Pengacara Ungkap Pengirim Rp 80 Juta ke Rekening Muncikari Vanessa Angel adalah Anggota Polda Jatim, http://suryamalang.tribunnews.com/2019/04/30/pengacara-ungkap-pengirim-rp-80-juta-ke-rekening-muncikari-vanessa-angel-adalah-anggota-polda-jatim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini