Sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum masih belum berhasil mendatangkan Rian Subroto, sosok yang disebut-sebut sebagai pengguna layanan prostitusi Vanessa Angel.
Hal ini seperti disampaikan Franky Desima Waruwu, kuasa hukum Siska, salah satu terdakwa muncikari.
Oleh sebab itu, lanjut Franky, majelis hakim akhirnya mengeluarkan penetapan bahwa Rian Subroto resmi menjadi buronan Kejaksaan.
"Ketua majelis resmi mengeluarkan penetapan nomor 77, jadi dengan penetapan ini, Rian bisa dijemput paksa dan menjadi DPO," kata Franky.
"Dia ini (Rian Subroto, red) jadi peran utama, makannya dibutuhkan sekali, tapi nyatanya tidak pernah ada," lanjutnya.
Franky yakin bahwa kliennya dapat bebas karena pihaknya telah memiliki bukti bukti salah satunya bukti transfer senilai Rp 80 juta.
"Untuk sidang selanjutnya akan kami buktikan itu, selain aliran dana ada juga foto yang mentransfer uang dan ada namanya," urainya.
Pengacara Mucikari Sebut Rian Akan Dijemput Paksa
Tiga mucikari prostitusi online, Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta serta Intan alias Nindy kembali jalani sidang lanjutan di Ruang Garuda I Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (29/4/2019).
Ketiga mucikari ini jalani sidang dengan agenda saksi-saksi.
Selain itu, tampak pula sang artis Vanessa Angel juga hadir guna menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atas kasusnya.
Dengan formasi lengkap, mereka masuk ruangan sidang Garuda I, sekitar pukul 15.10 WIB. Mereka hanya terdiam saat ditanya oleh awak media.
Sementara itu, penasehat hukum mucikari siska, Franky Desima Waruwu menyebutkan, kali ini JPU mendatangkan saksi-saksi yang belum dihadirkan sebelumnya.
"Hari ini semuanya gabungan, bila si Vanessa jalani sidang eksepsi, untuk klien kami mendengarkan saksi-saksi," terangnya.