News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Tangis Vannesa Angel Pecah, Pengacara Ungkap Pemesan Vanessa Oknum Polisi

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel berpelukan dengan seorang wanita usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/4/2019).

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -  Tangis artis Vannesa Angel pecah saat diteriaki oleh sejumlah pengacara usai sidang kasus prostitusi online yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/4/2019).

Vanessa Angel diteriaki  usai keluar dari ruang Garuda I tempat dimana perkara digelar dengan teriakan 'bebas... bebas'.

Penasihat Vanessa Angel, Milano Lubis, mengatakan para pengacara ini sengaja berteriak 'bebas' karena tahu bahwa kasus Vanessa Angel sudah tidak benar mulai dari awal.

Baca: Prediksi Anies Baswedan Saat Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Indonesia, Sebut Kemacetan Tak Berkurang

Milano Lubis pun membongkar fakta terbaru kasus prositusi online yang menjerat Vanessa Angel.

TERUNGKAP - Sosok Polisi yang Disebut Transfer Rp 80 Juta untuk Jasa Vanessa Angel, Bukan Rian

Akhirnya Terungkap Penampakan Bayi Nikita Mirzani, Jawaban Mantan Dipo Latief itu Diluar Dugaan

Menurut Milano, orang yang memesan Vanessa Angel pada mucikari Tentri Novanta ternyata bukan Rian Subroto seperti diberitakan sebelumnya, namun pria berinisial HH.

Hasil penelusurannya, HH menurut dia adalah oknum dari Polda Jawa Timur.

Namun, dia tidak menyebut sebagai apa HH di Polda Jawa Timur.

"Kecurigaan kami kasus ini adalah rekayasa," kata dia.

Bukti tersebut disampaikannya dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang sebelumnya.

"Kami berharap dengan munculnya fakta ini akan menjadi pertimbangan hakim apakah sidang layak diteruskan atau tidak," ucap dia.

Milano mempertanyakan keberadaan Rian Subroto yang disebut dalam dakwaan jaksa sebagai pemesan terdakwa, pada sidang kasus dugaan prostitusi dalam jaringan dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/4/2019).

Usai persidangan yang berlangsung tertutup tersebut, dirinya meminta supaya sosok Rian Subroto bisa dihadirkan dalam persidangan.

"Kami melihat ada permainan dari kepolisian, kami akan meminta supaya pihak Propam Mabes Polri untuk membongkar kasus ini," katanya, usai persidangan.

Menurutnya, pihaknya malah menemukan fakta baru di mana yang mentransfer uang senilai Rp 80 juta untuk pembayaran kepada terdakwa, dilakukan oknum dari petugas kepolisian.

"Bahkan, setelah dilakukan pengungkapan kasus ini, ternyata masih ada transaksi yang dilakukan atas rekening tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, segala bentuk bukti tersebut sudah diberitahukan kepada pihak hakim, dengan tujuan supaya hakim bisa menilai dengan kasus ini.

"Biar hakim yang menilai apakah bisa dilanjutkan atau tidak," ucapnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan prostitusi dalam jaringan Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan aliasVanessa Angel menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam dakwaannya JPU RA Dhiny Ardhani mengatakan, bahwa Vanessa Angel didakwa melakukan penyebaran konten asusila.

Dalam kasus ini, terdakwa melalui muncikari dianggap telah menunjukkan sisi sensualitas wanita lewat foto-foto.

Kasus prostitusi dalam jaringan yang melibatkan Vanessa Angel bermula saat terdakwa yang bekerja sebagai artis sedang mengalami sepi "job".

Atas dasar itu pula maka pada 12 November 2018, terdakwa menghubungi saksi (muncikari) Endang Suhartini alias Siska dengan tujuan minta job alias pekerjaan.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dhiny Ardhani, saat membacakan surat dakwaan mengatakan jika terdakwa diancam dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rian Subroto Masih Misterius

Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan terdakwa tiga muncikari yang mempekerjakan artis Vanessa Angel kembali ditunda, Senin (29/4/2019).

Sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum masih belum berhasil mendatangkan Rian Subroto, sosok yang disebut-sebut sebagai pengguna layanan prostitusi Vanessa Angel. 

Hal ini seperti disampaikan Franky Desima Waruwu, kuasa hukum Siska, salah satu terdakwa muncikari. 

Oleh sebab itu, lanjut Franky, majelis hakim akhirnya mengeluarkan penetapan bahwa Rian Subroto resmi menjadi buronan Kejaksaan.

"Ketua majelis resmi mengeluarkan penetapan nomor 77, jadi dengan penetapan ini, Rian bisa dijemput paksa dan menjadi DPO," kata Franky. 

"Dia ini (Rian Subroto, red) jadi peran utama, makannya dibutuhkan sekali, tapi nyatanya tidak pernah ada," lanjutnya.

 Franky yakin bahwa kliennya dapat bebas karena pihaknya telah memiliki bukti bukti salah satunya bukti transfer senilai Rp 80 juta.

"Untuk sidang selanjutnya akan kami buktikan itu, selain aliran dana ada juga foto yang mentransfer uang dan ada namanya," urainya.

Pengacara Mucikari Sebut Rian Akan Dijemput Paksa

Tiga mucikari prostitusi online, Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta serta Intan alias Nindy kembali jalani sidang lanjutan di Ruang Garuda I Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (29/4/2019).

Ketiga mucikari ini jalani sidang dengan agenda saksi-saksi.

Selain itu, tampak pula sang artis Vanessa Angel juga hadir guna menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atas kasusnya.

Dengan formasi lengkap, mereka masuk ruangan sidang Garuda I, sekitar pukul 15.10 WIB. Mereka hanya terdiam saat ditanya oleh awak media.

Sementara itu, penasehat hukum mucikari siska, Franky Desima Waruwu menyebutkan, kali ini JPU mendatangkan saksi-saksi yang belum dihadirkan sebelumnya.

"Hari ini semuanya gabungan, bila si Vanessa jalani sidang eksepsi, untuk klien kami mendengarkan saksi-saksi," terangnya.

Ditanya terkait kehadiran Rian Subroto, Franky mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Panitera bahwasannya telah dibuatkan surat pemanggilan paksa.

"Karena sudah beberapa kali tidak hadir, justru user ini yang kita cari dan kami masih bingung mana yang benar terkait ada keterangan si Rian menjadi DPO. Namun ketika kami tanya panitera ternyata tidak ada status itu," tambahnya.

Isi Percakapan Whatsapp (WA) Vanessa Angel dengan Mucikari

Sidang kasus Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (24/4/2019) membuka fakta baru terkait dugaan prostitusi online yang melibatkan dirinya akhir tahun lalu.

SURYA.co.id yang mengikuti sidang tersebut, mendapati sejumlah fakta persidangan baru sesuai yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Dhini Ardhani.

Fakta-fakta itu di antaranya adalah rekaman percakapan Vanessa Angel di whatsapp hingga alasan menawarkan diri kepada mucikari, sampai kemudian keinginannya untuk menikah.

Berikut fakta-fakta kasus Vanessa Angel sesuai yang SURYA.co.id himpun dari pemberitaan yang ada:

1. Obrolan di Bulan November 2018

Dalam sidang tersebut diketahui kalau Vanessa Angel menghubungi Endang pada 12 November 2018 melalui aplikasi Whatsapp (WA).

"Pada tanggal 12 November 2018 terdakwa menghubungi saksi ENDANG SUHARTINI melalui chatting WhatsApp

dan meminta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan badan (BO) kepada saksi Endang Suhartini alias Siska dengan tujuan mendapatkan penghasilan tambahan karena terdakwa akan merayakan ulang tahunnya," ungkap JPU Dhini saat membacakan surat dakwaan, Senin, (24/4/2019).

Sekadar diketahui, Vanessa Angel ulang tahun pada 21 Desember. Belum diketahui, apakah Vanessa Angel sempat merayakan ulang tahun menggunakan uang tersebut atau belum?

2. Ingin Menikah

Dalam obrolan via Whatsapp yang terungkap dalam pengadilan, juga diketahui kalau Vanessa Angel mengaku akan berhenti nakal karena ingin menikah.

"Kemudian dari percakapan media WhatsApp tersebut terdakwa berjanji akan berhenti untuk menjadi nakal karena dirinya ingin menikah," tambahnya.

"Selanjutnya, Siska memberitahukan permintaan terdakwa Vanessa kepada mucikari lainnya Fitriandi alias Vitly bahwa terdakwa bisa diajak berhubungan badan.

Kemudian pada tanggal 23 Desember 2018 mucikari Tentri Novanta diperkenalkan oleh Deni kepada Dhani bahwa ada seorang bos yang mencari artis yang bisa diajak BO," lanjut JPU.

Lantas Vitly menghubungi Intan alias Nindy untuk mencari artis yang diminta.

Lalu, Nindy mengirimkan sejumlah foto-foto artis dengan foto syur.

Mulanya disepakati Avriela Shaqila dan Vanessa Angel dengan harga Rp 75 juta yang ditetapkan Tentri di luar biaya transportasi dan akomodasi seharga Rp 5 juta.

Untuk biaya murni dari dua artis yang di booking tersebut senilai Rp 70 juta.

3. Dapat Fee Dollar

Selanjutnya, terdakwa Vanessa berangkat dari Jakarta ke Surabaya dan meminta menaikkan tarif dari harga semula Rp 40 juta menjadi Rp 45 juta kepada Siska.

Lalu Siska menghubungi mucikari Vitly atas permintaan terdakwa itu. Bila disetujui Siska mendapat upah senilai Rp 10 juta plus sejumlah uang dollar.

Singkatnya, Rp 45 juta itu disepakati dan ditransfer ke rekening Siska, sehingga yang diterima Vanessa murni Rp 35 juta.

Pada tanggal 5 Januari 2019, Vanessa menuju Surabaya untuk menemui kliennya.

Dia meminta kepada Siska untuk merahasiakan pekerjaannya itu dengan menyamar sebagai MC di Sutos Mall Surabaya, supaya tidak diketahui oleh pacarnya.

Sesampainya di Surabaya, dia menuju hotel yang ternyata di dalamnya telah menunggu seorang pria bernama Rian Subroto yang telah membooking terdakwa dan saksi Avriela Saqila yang masing-masing dengan harga Rp 80 juta dan  Rp 25 juta tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.

"Saat para saksi (polisi) masuk, terdakwa Vanessa dan Rian Subroto sedang berada di dalam selimut dan tidak menggenakan pakaian apapun.

Selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa diamankan dan diperiksa di Polda Jawa Timur," ungkap Dhini.

4. Misteri Rian Subroto

Keberadaan Rian Subroto sendiri masih misteri sampai kini, kuasa hukum Vanessa Angel yang diketuai Abdul Malik bahkan menggelar sayembara untuk menemukan Rian Subroto itu.

Malik memberi hadiah perjalanan umroh bagi yang menemukan pria yang disebut sebagai pengusaha tambang tersebut.

"Benar kami membuat sayembara bagi siapa saja yang bisa memberitahukan keberadaan Rian secara pasti, maka akan kita berikan hadiah umroh," terangnya, Kamis, (25/4/2019).

Untuk itu, lanjut Malik, dia pun mendorong kepolisian agar memampang foto Rian di media massa agar semua masyarakat tahu, bagaimana sosok Rian ini.

"Polisi harus serius mencari Rian, karena ini menyangkut nasib 5 orang yang sudah menjadi terdakwa.

Kalau tidak juga ketemu, maka pasti ada permainan. Makanya kita buat sayembara ini, Rian ini harus ketemu," tambahnya.

Masih kata Malik, bila tidak ditemukan maka proses pidana 5 orang terdakwa ini harusnya tidak dapat diteruskan. Sebab, unsur pidana dalam kasus ini dianggap tidak sempurna.

"Kalau unsur pidananya tidak sempurna, maka para terdakwa harus dibebaskan," tegasnya.

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini menegaskan bahwa informasi yang didapatnya, sosok Rian ini tidak pernah ada di Lumajang. Ia tidak dikenal dikalangan pengusaha tambang pasir di Lumajang.

Sementara itu, kuasa hukum muncikari Endang Suhartini alias Siska, Franky Desima Waruwu mengaku setuju dengan diadakannya sayembara itu. "Ya nggak masalah. Yang penting Rian cepat ketemu," ujarnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto, membenarkan terkait dengan status Rian yang sudah masuk dalam daftar DPO.

"Iya, Dalam berkas Vanessa, Rian sudah masuk dalam DPO, yang menerbitkan Polda Jatim sejak 15 Maret 2019 lalu," ujarnya, Rabu (24/4/2019) kemarin.

Namun, hingga kini Rian masih berstatus saksi. Meski saksi, namun Rian wajib hadir dalam persidangan karena ia terlibat langsung dalam perkara ini. 

VIDEO Suami Bunuh Diri Tak Mampu Nafkahi Batin Istri, Ada Keanehan di Kemaluan Korban

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul : Tangis Vannesa Angel Pecah Diteriaki Begini di Pengadilan, Pengacara: Pemesannya Oknum Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini