Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Hilda Vitria jadi saksi pertama yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen pernikahan, dengan terdakwa Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/5/2019).
Hilda Vitria terus dihujani pertanyaan oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum dari Kriss Hatta, terkait kasus yang menjerat Kriss Hatta.
Penasihat hukum Kriss Hatta awalnya mempertanyakan keberadaan orang tua saat ijab kabul saat pernikahan itu berlangsung.
"Sedang sakit," ujar Hilda Fitria di PN Bekasi, Senin (20/5/2019).
Baca: Singgung Perselingkuhan Hilda Vitria, Kriss Hatta: Suami Sah Malah Dihukum, Lucu
Kemudian penasihat hukum Kriss Hatta kembali menyinggung terkait keberadaan orang tua dari Hilda Vitria.
Karena terus mendapatkan pertanyaan tersebut, Hilda Vitria mulai menitikkan air mata.
Melihat Hilda Vituia mulai menangis, hakim ketua memberhentikan sidang untuk sementara. Setidaknya, sampai Hilda dapat menenangkan diri.
"Kita kasih waktu 2 menit untuk saudara menenangkan diri," ujar Hakim Ketua.
Baca: Hilda Vitria Jadi Saksi, Kriss Hatta Berharap Tak ada Kebohongan
Setelah mulai tenang, Majelis Hakim pun melanjutkan persidangan, Penasehat Hukum kembali memberikan pertanyaan kepada Hilda.
"Jadi bagaimana pun pertanyaan itu kita tuntaskan agar tidak berulang-ulang," jelas Hakim Ketua.
Awalnya santai
Sebagai saksi, Hilda Vitria sebelumnya mengaku santai sebelum sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang menjerat Kriss Hattta di PN Bekasi, Senin (20/5/2019).
Hilda Vitria datang ke persidangan itu tak sendiri. Ia didampingi bersama ibunya, yang juga menjadi saksi di persidangan itu.
Setibanya di PN Bekasi, Hilda yang terlihat santai dengan kemeja putih dan celana berwarna hitam ini meminta doa agar persidangan kali ini bisa lancar.
"Bismillahirrahmanirrahim doain ya," ujar Hilda sembari berjalan kearah ruang tunggu sidang, Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (20/5/2019).
Sebab, pada persidangan sebelumnya Ibunda dari Hilda tidak dapat hadir disebabkan sakit.
Menjadi saksi juga tidak membuat Hilda menjadi tegang, ia malah terlihat santai sembari terus berbicara dengan pengacaranya Facmi Bachmid.
"Enggak tegang kok," katanya.
Hingga berita ini terbit Kriss Hatta belum tiba di PN Bekasi.
Perkara yang dihadapi Kriss Hatta bermula dari laporan Hilda Vitria Khan yang menuduh artis sinetron itu memalsukan dokumen untuk pernikahan.
Ada tiga pasal yang disangkakan jaksa kepada Kriss yakni, Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2. Atas hal itu, Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.