TRIBUNNEWS.COM - Kriss Hatta merasa mendapat angin segar dari keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen nikah yang menjeratnya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat pada Senin (20/5/2019), pihak KUA Jati Asih Bekasi membenarkan buku kutipan dan salinan pernikahan yang dimiliki Kriss Hatta adalah produknya.
Kesaksian dari pihak KUA bisa saja meringkankan, bahkan membebaskan Kriss Hatta dari jeratan hukuman 12 tahun penjara terkait pasal pemalsuan dokumen yang disangakakan padanya.
Namun hal berbeda justru disampaikan pihak dari Hilda Vitria.
Dilansir Grid.ID dari tayangan Kiss Pagi yang diunggah kanal YouTube Indosiar pada Senin (20/5/2019), Fahmi Bachmid, selaku kuasa hukum Hilda Vitria mengatakan sidang Kriss Hatta bukan untuk menguji sah atau tidak perkawinan kliennya dengan terdakwa.
"Yang terpenting itu bahwa semua terungkap, tentang adanya perkawinan yang ada di KUA itu tidak pernah, dan putusan pengadilan sudah disampaikan bahwa pihak daripada Kriss itu juga mengajukan gugatan kontravensi."
"Artinya dia juga minta disahkan, tapi tidak dikabulkan Pengadilan Negeri."