Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kriss Hatta sempat mendapatkan teguran dari Hakim Ketua setelah beberapa kali tersenyum usai mendengar jawaban dari Hilda Vitria.
Hilda Vitria menjadi saksi pertama yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen dengan terdakwa Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/5/2019).
Usai persidangan Kriss Hatta mengungkapkan jika senyumnya itu disebabkan dari rasa tidak percaya setelah mendengar pernyataan dari Hilda.
Ia menganggap jika apa yang disampaikan oleh Hilda pada saat itu adalah kebohongan.
Baca: Sibuk Saat Bulan Ramadan, Shafira Umm Kerepotan Bagi Waktu
"Senyum-senyum itu disaat Hilda jadi saksi, saya senyum-senyum enggak percaya gitu karena dia masih berbohong di tahap kayak gini," kata Kriss Hatta.
Baca: Bereaksi Setelah Dengar Keterangan Saksi Termasuk Hilda Vitria, Kriss Hatta: Saya Cuma Ingin Bebas
Kriss Hatta pun merasa jika ia hanya ingin berpisah dengan Hilda secara sah dimata hukum.
"Padahal saya enggak ada niatan untuk menjahati kamu dan ibu kamu, saya cuman ingin pisah baik-baik secara kenegaraan," katanya.
Selain itu, Kriss yang saat ini harus merasakan tinggal dibalik jerusi besi ingin dapat kembali bekerja untuk membahagiakan orang tua dan adik-adiknya.
"Saya ingin bebas, saya ingin berkarier, saya ingin membahagiakan ibu saya, adik-adik saja," pungkasnya.
Perkara yang dihadapi Kriss Hatta bermula dari laporan Hilda Vitria Khan yang menuduh artis sinetron itu memalsukan dokumen untuk pernikahan.
Ada tiga pasal yang disangkakan jaksa kepada Kriss yakni, Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2. Atas hal itu, Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.
Yakin Bebas
Kriss Hatta telah menjalani sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/5/2019).
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi yaitu Hilda Vitria, Rachmawati, Yusuf selaku Kepala KUA Baru, Madinah selaku Kepala KUA Lama.