Usai menjalani persidangan Kriss Hatta merasa banyak kebohongan yang diungkapkan oleh Hilda Vitria.
"Tadi sudah dikasih tahu dan disumpah jangan coba-coba memberikan keterangan palsu di muka persidangan karena hukumannya bisa tujuh tahun dan bisa sembilan tahun penjara tapi itu kenapa mereka masih berbohong terus itu yang saya sesalkan," ujar Kriss Hatta.
"Saya cuman ingin bebas aja, cuman pingin pisah saja secara kenegaraan, saya itu enggak ada niat untuk jahatin kamu tapi kenapa masih ada sisi kebohongan di dalam," lanjutnya.
Kriss Hatta pun meyakini jika dirinya akan dibebaskan, sebab, dari keterangan saksi Madinah dan Yusuf buku nikah yang dimilikinya merupakan keluaran instansi negara.
"Jadi tidak ada pemalsuan, sampai disini sudah jelas semakin terang benderang kasusnya kan 264 dan 266 soal pemalsuan dokumen. Tapi kan sudah dijelaskan sama pihak KUA bahwa itu buku milik KUA," pungkasnya.
Perkara yang dihadapi Kriss Hatta bermula dari laporan Hilda Vitria Khan yang menuduh artis sinetron itu memalsukan dokumen untuk pernikahan.
Ada tiga pasal yang disangkakan jaksa kepada Kriss yakni, Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2. Atas hal itu, Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.
Akui Pernah Menikah
Hilda Vitria menjadi salah saksi pertama yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen dengan terdakwa Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/5/2019).
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi yaitu Hilda Vitria, Rachmawati, Yusuf selaku Kepala KUA Lama, Madinah selaku Kepala KUA Baru.
Hilda yang menjadi saksi pertama, terlihat gugup beberapa kali ia mendapatkan teguran dari Majelis Hakim dengan alasan tidak menjawab dengan pasti.
"Kalau sata tanya A ya jawab A jangan jawab B," ujar salah satu Hakim dalam persidangan.
Dalam persidangan juga Hilda mengakui jika ada pernikahan namun, ia dalam kondisi yang tertekan.
"Saya pernah menikah tetapi dalam kondisi tertekan," kata Hilda menjawab pertanya Penasihat Hukum.
Hilda juga mengakui jika ada mahar yang diberikan oleh Kriss Hatta berupa Cincin.
Perkara yang dihadapi Kriss Hatta bermula dari laporan Hilda Vitria Khan yang menuduh artis sinetron itu memalsukan dokumen untuk pernikahan.
Ada tiga pasal yang disangkakan jaksa kepada Kriss yakni, Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2. Atas hal itu, Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.