News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Drama Buku Nikah Kriss Hatta

Tersenyum Sampai Ditegur Hakim Ketua, Kriss Hatta Tak Percaya Hilda Vitria Masih Berbohong

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Kriss Hatta menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Usai menjalani persidangan Kriss Hatta merasa banyak kebohongan yang diungkapkan oleh Hilda Vitria.

"Tadi sudah dikasih tahu dan disumpah jangan coba-coba memberikan keterangan palsu di muka persidangan karena hukumannya bisa tujuh tahun dan bisa sembilan tahun penjara tapi itu kenapa mereka masih berbohong terus itu yang saya sesalkan," ujar Kriss Hatta.

Presenter Nikita Mirzani berbincang dengan Hilda Vitria setibanya di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kehadiran mereka untuk menyaksikan sidang perdana dugaan kasus pemalsuan dokumen yang menjerat Kriss Hatta. (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

"Saya cuman ingin bebas aja, cuman pingin pisah saja secara kenegaraan, saya itu enggak ada niat untuk jahatin kamu tapi kenapa masih ada sisi kebohongan di dalam," lanjutnya.

Kriss Hatta pun meyakini jika dirinya akan dibebaskan, sebab, dari keterangan saksi Madinah dan Yusuf buku nikah yang dimilikinya merupakan keluaran instansi negara.

"Jadi tidak ada pemalsuan, sampai disini sudah jelas semakin terang benderang kasusnya kan 264 dan 266 soal pemalsuan dokumen. Tapi kan sudah dijelaskan sama pihak KUA bahwa itu buku milik KUA," pungkasnya.

Perkawinan adalah hak dan kebutuhan dasar bagi setiap warga negera Indonesia. Tidak terkecuali mereka yang berada di luar negeri (Tribun Jogja)

Perkara yang dihadapi Kriss Hatta bermula dari laporan Hilda Vitria Khan yang menuduh artis sinetron itu memalsukan dokumen untuk pernikahan.

Ada tiga pasal yang disangkakan jaksa kepada Kriss yakni, Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2. Atas hal itu, Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.

Akui Pernah Menikah

Hilda Vitria menjadi salah saksi pertama yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen dengan terdakwa Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/5/2019).

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi yaitu Hilda Vitria, Rachmawati, Yusuf selaku Kepala KUA Lama, Madinah selaku Kepala KUA Baru.

Hilda yang menjadi saksi pertama, terlihat gugup beberapa kali ia mendapatkan teguran dari Majelis Hakim dengan alasan tidak menjawab dengan pasti.

"Kalau sata tanya A ya jawab A jangan jawab B," ujar salah satu Hakim dalam persidangan.

Hilda Vitria jadi saksi di persidangan kasus pemalsuan dokumen pernikahan dengan terdakwa Kriss Hatta di PN Bekasi, Senin (20/5/2019). (Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah)

Dalam persidangan juga Hilda mengakui jika ada pernikahan namun, ia dalam kondisi yang tertekan.

"Saya pernah menikah tetapi dalam kondisi tertekan," kata Hilda menjawab pertanya Penasihat Hukum.

Hilda juga mengakui jika ada mahar yang diberikan oleh Kriss Hatta berupa Cincin.

Perkara yang dihadapi Kriss Hatta bermula dari laporan Hilda Vitria Khan yang menuduh artis sinetron itu memalsukan dokumen untuk pernikahan.

Ada tiga pasal yang disangkakan jaksa kepada Kriss yakni, Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2. Atas hal itu, Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini