Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Persidangsn kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan terdakwa Kriss Hatta kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (22/5/2019).
Dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi yaitu Dian dan Vita yang merupakan teman dari Kriss Hatta dan Hilda.
Dalam keterangannya saksi mengungkapkan jika Hilda dan Kriss kembali ke Pejaten usai melaksanakan ijab kabul.
Baca: Saksi Sebut Hilda Vitria dan Kriss Hatta Bahagia Setelah Pamer Video Pernikahan Mereka
"Setelah ijab kabul mereka ke Pejaten, malamnya kita ketemu lagi, suasana senang dan saya melihat video mereka sangat bahagia," ujar Vita.
Vita pun membantah jika Hilda sempat merasa tertekan saat akan menikahi Kriss Hatta, sebab keduanya terlihat bahagia sebagai sepasang suami istri.
Baca: Hilda Vitria Menangis, Kriss Hatta Turut Prihatin
"Tidak dalam kondisi tertekan. Bisa dia bercerita dalam keadaan senang karena mereka sudah menikah," katanya.
Bahkan Kriss Hatta dan Hilda setelah berselang lama menikah keduanya sempat pindah ke kawasan Cibubur.
"Setelah tinggal bersama cukup lama sampai memutuskan untuk pindah ke Cibubur Country," katanya.
Baca: Ustaz Arifin Ilham Kritis, di Masjid Az Zikra Jemaat Rutin Mendoakannya Setelah Salat Fardu
"Saya yang menghantar hilda ke Cibubur. Mereka pindah karena ada masalah ekonomi," pungkasnya.
Perkara yang dihadapi Kriss Hatta bermula dari laporan Hilda Vitria Khan yang menuduh artis sinetron itu memalsukan dokumen untuk pernikahan.
Ada tiga pasal yang disangkakan jaksa kepada Kriss yakni, Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2. Atas hal itu, Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.
Hilda akui pernikahan
Hilda Vitria hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen pernikahan dengan terdakwa Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/5/2019).
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi yaitu Hilda Vitria, Rachmawati, Yusuf selaku Kepala KUA Lama, Madinah selaku Kepala KUA Baru.
Hilda yang menjadi saksi pertama, terlihat gugup beberapa kali ia mendapatkan teguran dari Majelis Hakim dengan alasan tidak menjawab dengan pasti.
Baca: Singgung Perselingkuhan Hilda Vitria, Kriss Hatta: Suami Sah Malah Dihukum, Lucu
Baca: Setelah Akui Pernah Nikah, Hilda Vitria Sebut Kriss Hatta Selingkuh dengan Wanita Lebih Tua
"Kalau saya tanya A ya jawab A jangan jawab B," ujar salah satu Hakim dalam persidangan.
Dalam persidangan juga Hilda mengakui jika ada pernikahan namun, ia dalam kondisi yang tertekan.
"Saya pernah menikah tetapi dalam kondisi tertekan," kata Hilda menjawab pertanya Penasihat Hukum.
Hilda juga mengakui jika ada mahar yang diberikan oleh Kriss Hatta berupa cincin.
Hingga saat ini, Persidangan masih berlangsung dengan Hilda Vitria sebagai saksinya.
Perkara yang dihadapi Kriss Hatta bermula dari laporan Hilda Vitria Khan yang menuduh artis sinetron itu memalsukan dokumen untuk pernikahan.
Awalnya santai
Sebagai saksi, Hilda Vitria sebelumnya mengaku santai sebelum sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang menjerat Kriss Hattta di PN Bekasi, Senin (20/5/2019).
Hilda Vitria datang ke persidangan itu tak sendiri. Ia didampingi bersama ibunya, yang juga menjadi saksi di persidangan itu.
Setibanya di PN Bekasi, Hilda yang terlihat santai dengan kemeja putih dan celana berwarna hitam ini meminta doa agar persidangan kali ini bisa lancar.
Baca: Hilda Vitria Jadi Saksi, Kriss Hatta Berharap Tak ada Kebohongan
"Bismillahirrahmanirrahim doain ya," ujar Hilda sembari berjalan kearah ruang tunggu sidang, Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (20/5/2019).
Sebab, pada persidangan sebelumnya Ibunda dari Hilda tidak dapat hadir disebabkan sakit.
Menjadi saksi juga tidak membuat Hilda menjadi tegang, ia malah terlihat santai sembari terus berbicara dengan pengacaranya Facmi Bachmid.
"Enggak tegang kok," katanya.
Hingga berita ini terbit Kriss Hatta belum tiba di PN Bekasi.
Perkara yang dihadapi Kriss Hatta bermula dari laporan Hilda Vitria Khan yang menuduh artis sinetron itu memalsukan dokumen untuk pernikahan.
Ada tiga pasal yang disangkakan jaksa kepada Kriss yakni, Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2. Atas hal itu, Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.