TRIBUNNEWS.COM - Sidang Steve Emmanuel terkait kasus narkoba kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019)
Kali ini, sidang menghadirkan tiga orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di antaranya dua orang petugas kemanaan apartemen Kintamani dan teman dekat Steve Emmanuel.
Pada pemeriksaan saksi, dua orang saksi petugas keamanan apartemen Kintamani terlebih dahulu memberikan keterangan kepada majelis hakim pada persidangan Steve Emmanuel.
Dua orang petugas tersebut menjelaskan, Steve akan membuang barang bukti saat ditangkap di apartemennya pada 21 Desember 2018 lalu.
"Waktu itu security disuruh menyaksikan. Geledah (barang bukti) di meja. Pak Steve ini mau ke kamar mandi. Ada suara teriakan. Pak Steve mau buang alat bukti," ujar petugas keamanan apartemen tersebut dalam sidang.
Dua petugas tersebut mengetahui Steve akan membuang barang bukti dari pihak polisi.