Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus narkoba Steve Emmanuel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019).
Di persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum.
JPU menghadirkan tiga saksi Iwan Setiawan dan Saifudin yang merupakan satpam Apartemen dan satu orang lagi yang merupakan teman dekat dari Steve, Matthew.
Baca: Mengenang Almarhum Ustaz Arifin Ilham, Opick: Dia Guru, Cuma Dia Lucu dan Kekanak-kanakan
Iwan dan Saifudin diperiksa terlebih dulu dibandingkan Matthew, dalam pemeriksaannya Iwan sempat ikut melihat penggeledahan di kamar apartemen Steve.
Baca: Tanpa Ustaz Arifin Ilham, Opick yang Dulu Merasa Berantakan Mungkin Tak Akan Jadi Penyanyi Religi
"Saya lagi bertugas di parkiran, ada instruksi, ada tamu diarahin, Saya langsung menghampiri," ujar Iwan kepada Majelis Hakim.
"Iya ikut menyaksikan ikut naik bersamaan (dengan polisi) kurang lebih 6 orang," lanjutnya.
Iwan dan Saifudin yang ikut masuk kedalam apartemen bersama dengan polisi dan Steve Emmanuel.
Iwan menceritakan pada saat itu ia diminta untuk menyaksikan penggeledahan yang ada di kamar apartemen Steve.
Saat penggeledahan Steve sempat izin untuk pergi ke kamar mandi. Tidak berselang lama Polisi menemukan alat bukti isap Bullet.
Baca: Pesan Almarhum Ustaz Arifin Ilham Kepada Anaknya Singgung Bahasa Cebong dan Kampret
Iwan mengatakan pada saat itu Steve sempat ingin membuang barang bukti Bullet.
"Pak Steve ini mau kekamar mandi, tiba-tiba ada suara teriakan, Pak Steve mau buang alat bukti, saya dikasih tahu alat buktinya alat hisap," katanya.
Setelah kejadian itu Iwan dan Saifudin diminta pihak kepolisian untuk keluar dan menunggu diluar apartemen.
"Saya berdua disuruh keluar sama polisi, setelah itu ga tau lagi disuruh tunggu di luar," pungkasnya.
Keduanya pun tidak mengetahui apa lagi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan Steve Emmanuel di dalam kamar.