Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa, Steve Emmanuel menyarankan agar Steve bisa diperiksa lebih lanjut.
Saran itu diberikan setelah Steve Emmanuel yang diketahui memiliki ketergantungan terhadap kokain telah ditahan sejak 21 Desember 2018 lalu.
Kepala BNN Jakarta Selatan, Amrita Devi mengatakan jika tidak mendapatkan penanganan Steve Emmanuel dapat mengalami gangguan kejiawan.
Baca: Hari Ini Sidang Narkoba Steve Emmanuel Akan Dengar Keterangan Saksi, Termasuk Andi Soraya?
Baca: Kalimat Pendek Ini Diucapkan Istri Kedua Ustaz Arifin Ilham Saat Antar Jenazah Sang Suami Pulang
"Tentunya dampaknya harus saya periksa lebih lanjut lagi untuk mendalaminya namun salah satu yang mempengaruhi adalah lingkungan kejiwaan di Rutan itu tidak kondusif untuk pemulihan," ujar Amrita di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019).
Steve Emmanuel yang berpotensi mengalami gangguan jiwa yang cukup berat disarankan oleh Amrita agar segera di rehabilitasi.
Baca: Jadi Saksi di Persidangan, Feby Febiola Tak Tega Lihat Vanessa Angel Hidup di Penjara Penuh Cibiran
"Sebagai orang dengan potensi gangguan jiwa berat upaya yang perlu ditempuh adalah rehab bagi yang bersangkutan," katanya.
Proses rehabilitasi sendiri akan memakan waktu tiga bulan, namun harus dievaluasi kembali dan bisa bertambah hingga enam bulan.
"Jika menimbulkan gangguan kejiwaan diperlukan terapi dan pendampingan lebih lanjut dan dilanjutkan dengan pasca rehab 6 bulan," pungkasnya.
Diketahui, Artis peran Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan penyelundupan narkoba jenis Kokain.
Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi Steve Emmanuel sebagai pengguna didapatkan dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve Emmanuel berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain.
Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.
Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.