Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua muncikari Vanessa Angel, Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Rahayu dengan hukuman penjara masing-masing selama tujuh bulan.
Keduanya dianggap terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan dua terdakwa Tentri Novanta dan Intan alias Nindy terbukti bersalah dan dihukum pidana penjara selama tujuh bulan," ujar JPU Sri Rahayu membacakan tuntutan, Senin (27/5/2019).
Baca: Bagaimana Nasibnya Lebaran Nanti, Masihkah di Penjara? Vanessa Angel Hanya Diam dan Menatap Sayu
Menanggapi tuntutan JPU dari Kejati Jatim ini, Kuasa hukum kedua muncikari akan ajukan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Baca: Ogah Disebut Pansos karena Lagu Rajawali Dzikir, Alvin Faiz Fokus Urus Warisan Ustaz Arifin Ilham
Ditemui seusai sidang, Robert Mantinia menyatakan fakta persidangan tidak menunjukkan kliennya bersalah.
"Yang pasti kami ajukan pembelaan terlebih dahulu harapan kami ya bebas. Nggak bukti kan," terangnya.
Berbeda halnya dengan muncikari Endang Suhartini alias Siska.
Dia masih menjalani tahap keterangan terdakwa.
Baca: Inspirasi Masjid di Lima Benua Dikolaborasikan Dalam Koleksi Busana Shafira
Nasib Vanessa Angel Lebaran Nanti
Bagaimana nasib Vanessa Angel lebaran nanti? Masihkah ia menjadi penghuni Rutan Medaeng?
Sidang kasus dugaan penyebaran konten asusila yang menjerat artis peran Vanessa Angel yang seharusnya digelar Senin (27/5/2019) akhirnya ditunda.
Sebab, dua ahli yang rencananya akan dihadirkan, baik dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum tidak dapat hadir dalam sidang yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Oleh sebab itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (29/5/2019) mendatang.
Baca: Air Mata Andi Soraya, Ketegangan di Ruang Sidang Hingga Terbongkarnya Masa Lalu Steve Emmanuel