TRIBUNNEWS.COM -- Saksi ahli yang dihadirkan Kriss Hatta terlihat menantang Jaksa untuk membuktikan di mana letak kepalsuan dokumen pernikahan Kriss Hatta dan Hilda Vitria.
Pasca pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU menghadirkan beberapa saksi, kini giliran Kriss Hatta sebagai terdakwa menghadirkan 3 saksi, yaitu dua saksi fakta dan satu saksi ahli.
Saksi ahli yang dihadirkan Kriss Hatta di persidangan kasus pemalsuan dokumen ini adalah Dr. Y Fernando, SH., MH, seorang ahli hukum pidana.
Keterangan saksi ahli ini diungkapkan secara blak-blakan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (29/5/2019).
Kriss Hatta dan Hilda Vitria ini diketahui menikah pada 26 September 2015.
Namun sayangnya Hilda Vitria kukuh menegaskan tak pernah menikah dengan Kriss Hatta.
Alhasil, saksi ahli pidana yang dihadirkan Kriss Hatta pun membongkar semua perihal fakta yang sebenarnya di hadapan Jaksa dan majelis hakim.
Saksi ahli pidana yang bernama Dr. Y Fernando, SH., MH., menegaskan bahwa Kriss Hatta dan Hilda Vitria ini masih sah suami istri.
"Sepanjang tidak ada peninjauan kembali, maka kedua mempelai (red: Kriss Hatta dan Hilda Vitria) ini adalah suami istri.