TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA Tiga mucikari Vanessa Angel yakni Tentri Novanta, Intan Permatasari Winindya alias Nindy serta Endang Suhartini dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (29/5/2019). Mereka divonis 5 bulan penjara.
Ketiga mucikari Vanessa Angel itu terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sidang ketiga mucikari Vanessa Angel itu digelar berbeda, namun vonis terhadap mereka sama.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis tiga mucikari dengan hukuman penjara selama lima bulan, membayar denda sebesar Rp 5 juta apabila tidak dibayar maka penahanan ditambah selama satu bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah mendistribusikan dokumen kesusilaan," terang Dwi Purwadi saat membacakan amar putusan kepada Intan Permatasari Winindya alias Nindy, Rabu, (29/5/2019).
Intan dan Tentri Novanta terlebih dulu menghadapi putusan majelis hakim PN Surabaya.
Mereka terbukti melanggar Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian disusul oleh mucikari Endang Suhartini alias Siska.
Ia lebih dulu mengajukan nota pembelaan.
Serupa dengan keduanya, Siska diganjar hukuman penjara selama lima bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yang menuntut ketiganya dengan hukuman penjara selama tujuh bulan.
Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan terdakwa yaitu ketiganya bersikap sopan serta mengakui kesalahannya.
"Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengganggu ketentraman masyarakat," terang Ketua Majelis Ane Rusiana yang membacakan putusan dari Tentri Novanta.
Tangisan Bahagia