Sementara itu JPU Novan Andrianto mengaku sidang kali ini dalam agenda minta keterangan terdakwa.
"Dari pihak Vanessa akan mengajukan dua ahli dan dipastikan akan dilangsungkan dengan keterangan terdakwa," kata JPU Novan.
Dua saksi didatangkan
Saksi ahli yang didatangkan dari pihak kuasa hukum Vanessa Angel adalah Dr Ahmad Yulianto SH, Ahli hukum pidana dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum iblam Jakarta menilai bahwa pasal yang ditujukan kepada Vanessa Angel tidak tepat.
Dia berdalih bahwa pasal tentang prostitusi itu tidak diatur.
Setelah menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan penyebaran konten asusila yang dialami Vanessa Angel, Yulianto menyebutkan bahwa seharusnya negara mengatur delik prostitusi.
"Karena di negara kita ini yang namanya delik prostitusi itu tidak diatur. Jadi pasal pidana tentang pelacuran itu belum ada. Di indonesia itu asas legalitas (Nullum Delictum Noela Poena Lege Poena sine) tidak boleh orang dihukum tanpa berdasarkan undang-undang," ujarnya.
Oleh karena itu, Yulianto menegaskan pihaknya bukan berarti membenarkan perbuatan asusila akan tetapi negara haruslah membuat delik tentang pelacur.
"Kalau enggak nanti semua berdebat. Maka saya hanya menjelaskan itu. Delik-delik pidana kita itu belum bisa menghukum pelacur itu intinya," tandasnya.
Adapun kesaksian dari ahli ITE menyebutkan bahwa bukti percakapan dari Vanessa Angel dengan mucikarinya adalah bersifat privasi.
"Apalagi kalau ini chatnya antar dua orang masuknya privasi jadi tidak bisa dijadikan barang bukti," ujar ahli ITE Ahmad Dwi Putranto. (Syamsul Arifin)
Berita ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Beda Tampilan Vanessa Angel Saat Ramadan dan Setelah Lebaran, Eks Artis FTV Ini malah Minta Didoain