TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani, terdakwa kasus vlog 'idiot', divonis kurungan penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim PN Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono. Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara, kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," ujarnya Ketua majelis R. Anton Selasa (11/6/2019).
Baca: Ditetapkan Tersangka Kasus BLBI, Ini Sepak Terjang Sjamsul Nursalim sebagai Pengusaha
Vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU Rakhmad Hary Basuki menuntut Ahmad Dhani dengan tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif selama persidangan.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa membuat saksi merasa terhina. Sebagai calon legislatif harus memberi contoh yang patut
Menanggapi putusan ini, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya Aldwin Rahadian menyatakan banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir.
Baca: Depresi dan Emosinya Labil, Benarkah Steve Emmanuel Sering Ribut di Penjara?
Baca: Zul Zivilia Menangis: Istrinya Harus Menanggung Beban Hidup Sendirian
Sebelumnya, akibat Vlog yang dibuat di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu, Ahmad Dhani dilaporkan oleh sejumlah orang yang tergabung Koalisi Bela NKRI.
Baca: Billy Syahputra Rencana Ajak Pacar Liburan
Mereka melaporkan pentolan grup band Dewa19 itu ke polisi, lantaran mengunggah vlog yang intinya mengandung ujaran idiot.
Atas kasus ini, Ahmad Dhani pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika yang berbunyi
'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik'
Berita ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Meski Divonis 1 Tahun Kurungan Penjara, Ahmad Dhani Langsung Menyatakan Banding