News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Tulis Surat di Rutan, Roro Fitria Curhat Kangen Ibunya Hingga Berharap Dapat Remisi

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roro Fitria menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roro Fitria mendekam di Rutan Pondok Bambu. Di sana ia menulis surat untuk mencurahkan harapan dan kesedihannya.

Surat tersebut kemudian dititipkan kepada kuasa hukumnya, Asgar Sjarfie, untuk dibacakan.

“Ramadan tahun ini nyai lalui sangat baik dan khatam Al Quran. Beliau rajin ibadah puasa hanya batal dua hari, beliau juga rajin salat duha dan itikaf, tiap hari Nyai mengaji di rutan,” kata Asgar, saat membacakan surat Roro dikediamannya, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Lewat surat tersebut pula, Roro Fitia merasa sedih. Tahun ini merupakan tahun kedua dirinya mendekam di penjara. Ramadan kali ini pun harus ia lewati tanpa almarhumah ibunya.

Baca: Rehat Kerja Tiga Pekan, Raffi Ahmad Ajak Keluarga Liburan ke Australia

Baca: Zul Zivilia Berikan Pesan pada Sang Istri Usai Terancam Hukuman Mati karena Kasus Narkoba

Baca: Kata Kuasa Hukum, Ahmad Dhani Menilai Harusnya Hakim Menjatuhkan Vonis Bebas

Baca: Klaim Mampu Hubungan Intim 8 Kali Sehari dengan Suami, Barbie Kumalasari Beberkan Rahasianya

Selaku kuasa hukum, Asgar membacakan surat Roro Firtia di kediamannya, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019). (Tribunnews.com/Nurul Hanna)

"Semua amal ibadah nyai niatkan kepada papa dan mama almarhum,” kata Asgar.

Roro juga berharap, agar tim kuasa hukumnya dapat mengupayakan remisi dan pembebasan bersyarat baginya.

Baca: Ditetapkan Tersangka Kasus BLBI, Ini Sepak Terjang Sjamsul Nursalim sebagai Pengusaha

Wanita berusia 29 tahun itu merindukan keluarganya. Ia juga rindu dengan pekerjaannya di dunia hiburan.

“Terima kasih banyak atas supprot dan doa dari teman media dan mohon doanya semoga nyai tabah dan kuat. Demikian surat nyai nyai ucapkan terima kasih. Sampai jumpa di rutan pondok bambu,” ujar Asgar.

Roro masih harus menjalani tahanan sejak divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ia terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini