Salah satu unsurnya, perselingkuhan jadi tindak pidana jika sudah ada hubungan suami istri.
Ayat 2 menyebutkan tindak pidana ini bisa dilakukan penuntutan jika ada pengaduan suami atau istri dan ayat 4 mengatur pengaduan bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Adapun ancaman pidana di pasal ini paling lama sembilan bulan.
"Pengakuannya masih dalam proses cerai," ujar Rifai.
Kasus itu terungkap saat viral video penggerebekan.
Belakangan diketahui lokasi penggerebekan berada di sebuah apartemen di Ciumbuleuit, Kota Bandung.
Saat ini, polisi sudah menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi.
"Termasuk tindakan visum," ujar dia.
Dalam video berisi penggerebekan yang beredar, tampak Ifan bersama perempuan diduga berinisial Cm keduanya terlihat tidak melakukan perbuatan negatif.
Mereka berpakaian lengkap ketika didatangi beberapa orang, di antaranya ada yang memakai masker dan ada yang memegang kamera.
Pengakuan Ifan Seventeen, Cm berkunjung sebagai seorang teman lama, teman SMA. Dan, tak ada hubungan apa-apa di antara mereka.