News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Di Rutan Cipinang Ahmad Dhani Tempati Sel Seluas 5X6 Meter Bersama 11 Tahanan Lain, Tanpa AC dan TV

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq

"Tidak ada, sesuai SOP diaturan, di negara Indonesia belum ada yang mengatur hubungan badan," ujar Kepala Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019).

Baca: Kata Deddy Mizwar, Aktor Robby Sugara Pernah Mendominasi Perfilman Indonesia

Baca: Mulan Jameela Kerepotan Bawa Anak Saat Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang

Baca: Bintang Sinetron Tukang Ojek Pengkolan Tinggal di Indekos, Istrinya yang Wartawan Enggak Protes

Baca: Zul Zivilia Menangis: Istrinya Harus Menanggung Beban Hidup Sendirian

Oga menambahkan terkait untuk melepas rindu, hal itu akan dilakukan secara wajar saja.

"Ini kan ada anaknya yang kecil-kecil. Paling melepas kerinduan biasa aja ketemu nggak apa-apa," lanjut Oga.

Baca: Robby Sugara Meninggal karena Serangan Jantung, Jenazahnya Disemayamkan di UKI Cawang

"Tapi kalau hubungan yang lain-lain belum diatur. Kita sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur)," jelasnya.

Oga mengatakan, selama ini Ahmad Dhani belum ada permintaan terkait hal tersebut. Ia menganggap pentolan band Dewa 19 itu malu untuk mengungkapkan hal tersebut.

Sejak Februari menjalani sidang kasus pencemaran nama baik lantaran vlog idiot yang dilakukannya.

Selama menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani ditempatkan di Rutan Medaeng, yang tentunya jauh dari anak dan istri.

Baca: Air Kencing Berbusa, Bisa Jadi Anda Punya Masalah Kesehatan

Sebelumnya diberitakan, Dhani dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik dalam vlog idiot dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan perbuatan pidana pencemaran nama baik. Vonis tersebut enam bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pindah ke Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Dikurung dalam Sel Berisi 11 Orang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini