News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dibeli Dari Gratifikasi Rp 40 M, Action Figure Zumi Zola Hanya Dilelang KPK Seharga Rp 45 Juta

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Kasus uang gratifikasi yang diterima oleh mantan Gubernur Jambi sekaligus mantan aktor Zumi Zola masih bergulir.

Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mulai melelang berbagai barang rampasan dari Zumi Zola, termasuk beragam action figure.

Diketahui, Zumi Zola menggunakan sebagian uang gratifikasi yang diterimanya untuk membeli sejumlah action figure.

Dalam pemberitaan yang sebelumnya diterbitkan Tribunnews.com, disebutkan bahwa action figure milik Zumi Zola dibanderol dengan harga yang cukup rendah saat dilelang oleh KPK.

KPK memutuskan untuk melelang action figure milik Zumi Zola berdasarkan keputusan pengadilan yang telah lebih dulu rilis pada 6 Desember 2018 lalu.

"Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2018 dalam perkara atas nama Zumi Zola Zulkifli," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada media termasuk Tribunnews.com, hari ini (13/6/2019).

Ternyata KPK tak cuma melelang barang rampasan dari Zumi Zola saja.

KPK juga melelang sejumlah barang rampasan dari terdakwa korupsi lainnya.

Halaman Selanjutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini