TRIBUNNEWS.COM - Dikenal sebagai artis kaya raya, nasib menyedihkan harus dialami oleh Roro Fitria setelah dirinya terjerat kasus narkoba pada Februari 2018 lalu.
Akibat perkara hukum yang menimpanya, kini Roro Fitria harus menjalani hukuman selama 4 tahun penjara dan juga denda Rp 800 Juta.
Setahun berlalu usai Roro Fitria harus mendekam di penjara karena kasus tersebut, kini kabar terbaru datang darinya.
Kabar tersebut disampaikan sendiri oleh Roro Fitria melalui surat yang ditulisnya dari balik jeruji besi.
Dilansir dari Grid.id (12/6/2019), Kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi, menyampaikan isi surat tersebut kepada awak media.
Surat tersebut berisi kabar kondisi Roro Fitria dan cerita aktivitasnya selama mendekam di dalam tahanan.
Ternyata, selama Bulan Ramadhan, artis sensasional ini menyibukkan diri dengan mengkhatam Al-Quran.
Selain itu, ia juga rajin salat Dhuha dan itikaf setiap hari, sementara puasa yang dijalankannya hanya batal dua hari. HALAMAN SELANJUTNYA===>