News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostusi Artis

Misteri Bayaran Rp 80 Juta untuk Vanessa Angel Diungkap Siska, Sosok yang Disebut sebagai Muncikari

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Venssa Angel dan Siska

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siska atau Endang Suhartini dituduh jadi muncikari Vanessa Angel.

Siska dibebaskan dari penjara setelah 5 bulan hidup di balik jeruji besi.

Siska mengungkap misteri bayaran 80 juta yang sempat menghebohkan itu.

Berikut 4 hal penting yang disampaikan Siska:

Vanessa Angel saat akan menjalani sidang sebagai saksi bersama tiga muncikari, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy dalam sidang lanjutan kasus prostitusi online artis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (8/4/2019). Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

1. Terbukti Tak Bersalah

Siska resmi dibebaskan dari penjara pada Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 6 Juni 2019 lalu.

Ditanyai perihal perasaannya bisa terbebas dari hukuman, Siska merasa bersyukur dirinya terbukti tak bersalah atas tuduhan yang selama ini ditujukan pada dirinya.

"Ternyata aku terbukti aku nggak bersalah, aku bukan muncikari dan aku di sini cuma hanya temen Vanessa," jelas Siska.

Baca: Setelah Berhubungan Badan, Prada DP Kaget Dengar Vera Oktaria Hamil hingga Naik Pitam

Siska juga menjelaskan mengapa dirinya bisa ikut tersandung dalam masalah prostitusi online ini.

Klarifikasi Siska mantan muncikari Vanessa Angel seusai dibebaskan setelah mendekam di balik jeruji besi selama 5 bulan. (Youtube Trans TV Official)

"Ya karena kan keterlibatan-keterlibatan itu kan dalam hukum ada tatanan apa itu kaya maksudnya kita menjalani proses hukum yang berlaku di Indonesia, ternyata udah terbukti kalau kita (saya) tuh nggak bersalah," ujar Endang Suhartini alias Siska.

Pengacara dari Siska pun juga menjelaskan kenapa wanita ini bisa bebas sementara Vanessa Angel masih mendekam di balik jeruji besi.

"Jadi perlu kami sampaikan dan klarifikasi, artinya bahwa perkara mereka ini sebenarnya mungkin diduga adalah bentuk dari rekayasa gitu yah.

Kenapa demikian, artinya sebagaimana dituduhkan selama ini pasal-pasal itu, pasal 506, 296, nah itu ternyata setelah kita proses di persidangan itu tidak terbukti yang namanya disebut sebagai muncikari,

jadi di sini kami mohon untuk mengklarifikasi baik teman-teman media semua bahwa ketiga yang didakwakan dalam pasal 506, 296 ini bahwa mereka ini bukan muncikari," Ujar kuasa hukum Siska.

Vanessa Angel bersama tiga mucikarinya sebelum hadapi sidang di Ruang Garuda I, PN Surabaya, (20/5/2019). (TRIBUNJATIM.COM)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini