Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara pada sidang kasus penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).
Meski demikian, Milano Lubis, kuasa hukum Vanessa Angel, saat dihubungi Tribunnews.com, punya keyakinan bahwa kliennya bisa divonis bebas.
"Belum putusan baru tuntutan, cuma kita yakin Vanessa bisa bebas," kata Milano Lubis saat dihubungi via telfon, Senin (17/6/2019).
Ia yakin paling tidak hukuman yang diterima Vanessa di bawah masa hukuman muncikari.
Baca: Vanessa Angel Tertunduk Setelah Dituntut 6 Bulan Penjara oleh Jaksa
Baca: Di Sidang Kasus Narkoba Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Penjara, Karenina Sunny Berkaca-kaca
Baca: Idap Kanker Otak, Agung Hercules Tunjukkan Semangat Hidup dan Memotivasi Dirinya untuk Sembuh
20 Latihan Soal Matematika Kelas 5 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka & Kunci Jawaban, Keliling Bangun Datar
Download Modul Ajar Serta RPP Seni Rupa Kelas 1 dan 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Link Download Materi
"Cuma kita meyakini bahwa Vanessa kalau enggak bebas, pasti (hukumannya) dibawah mucikari, pasti itu," ujar Milano.
"Karena kan tuntutan (mucikari) kemarin saja tujuh bulan kan, diputusnya lima bulan," tambahnya.
Kini Vanessa Angel masih mendekam di Rutan Medaeng Surabaya karena kasus pelanggaran UU ITE yang menjeratnya.
Vanessa terjerat pelanggaran UU ITE usai diduga menyebarkan video syur dirinya ke mucikari jaringan prostitusi online di Surabaya.
Vanessa Angel sudah mendekam di Rutan Medaeng sekiranya sudah empat bulan.