News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gelar Profesor Limbad Bak Misteri, Saat Ditelusuri Nama Perguruan Tingginya, Ternyata Hasilnya Nihil

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Teka-teki gelar Limbad, bagaimana cara dapatkan Honoris Causa (HC) alias Doktor Kehormatan?

- Sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Pasal 3

Gelar Doktor Kehormatan diberikan kepada perseorangan yang memiliki jasa dan/atau karya yang :

a. luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan dan/atau bidang kemasyarakatan;

b. sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan;

c. sangat bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia atau umat manusia; atau

d. luar biasa mengembangkan hubungan baik bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan.

- Sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Pasal 4

Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, calon penerima gelar Doktor Kehormatan harus:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. memiliki gelar akademik paling rendah sarjana (S1) atau setara dengan level 6 (enam) dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);

c. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik; dan

d. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.

Tentang Perguruan Tinggi Limbad, Institut Kesejahteraan Muslim

Limbad diketahui mendapatkan gelar Honoris Causa (HC) atau Doktor Kehormatan dari Institut Kesejahteraan Muslim pada 2006.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini