News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Permusikan Ditarik Dari Prolegnas Prioritas DPR RI 2019, Ini Penjelasan Anang Hermansyah

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plh Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Anang Hermansyah berbicara kepada wartawan usai mengikuti rapat membahas RUU Permusikan di Jakarta, Senin (11/2/2019). PAPPRI mengeluarkan pernyataan sikap untuk segera membahas ulang RUU Permusikan, khususnya pasal yang banyak ditolak oleh musisi dan kajian akademis harus dilakukan ulang untuk memahami batasan masalah yang dihadapi praktisi musik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Awal 2019 publik dihebohkan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan. Kini, RUU Permusikan ini secara resmi ditarik dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2019.

RUU Permusikan tersebut ditentang oleh musisi-musisi Indonesia.

Musisi sekaligus politisi Anang Hermansyah merupakan selaku inisiator dan penggagas RUU Permusikan.

Dia dinilai rekan-rekannya sesama musisi tidak menjadi penyambung lidah musisi Indonesia.

Baca: Anang Hermansyah dan Keluarganya Terjebak di Tengah Kekacauan Akibat Penembakan di Toronto, Kanada

Apalagi saat in industri musik Indonesia terbagi dalam dua kategori perusahaan rekaman yakni major label dan indie label.

Baca: Yusril Pertanyakan Data Kecurangan 22 Juta Suara Saat Jaswar Koto Bersaksi, Begini Faktanya

Masing-masing label rekaman itu memiliki kekuatannya masing-masing.

Banyak musisi menganggap RUU Permusikan bukan bicara soal tata kelola musik yang dinilai masih banyak merugikan para seniman Indonesia.

Baca: Dua Alasan yang Sebabkan RUU Permusikan Dicabut

Sementara itu, beberapa hari lalu, beredar kabar bahwa RUU Permusikan dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019 DPR RI.

Padahal, sejak akhir 2018, RUU Permusikan yang sudah disusun sejak 2015 itu sudah menjadi prioritas di DPR RI dan segera disahkan.

TOLAK RUU PERMUSIKAN - Sejumlah musisi Surabaya lakukan aksi tolak RUU Musik di komplek makam WR Soepratman, Minggu (10/2). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Tetapi, pro dan kontra yang terjadi membuat RUU Permusikan harus kembali diuji poin per poin dan pasal per pasal.

Anang Hermansyah pun angkat bicara soal RUU Permusikan yang dicabut atau ditarik dari Prolegnas Prioritas 2019 DPR RI.

Dia mengapresiasi langkah cepat Baleg dan Pemerintah RI dalam merespons surat penarikan yang dikirim pada 6 Maret 2019 terkait penarikan RUU Permusikan.

"Saya menyambut positif atas kesepakatan Baleg DPR dan Pemerintah untuk menarik RUU Permusikan dari daftar Prolegnas," kata Anang Hermansyah seperti dikutip dari pernyataan persnya yang dikirim ke Warta Kota, Kamis (20/6/2019).

Suami Ashanty Siddiq itu mengaku, dia yang mengirim surat permohonan penarikan RUU Permusikan di Prolegnas Prioritas 2019 DPR RI.

Plh Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Anang Hermansyah bersama Sekjen PAPPRI Johnny W Maukar dan pengamat musik yang juga Humas PAPPRI Bens Leo berbicara kepada wartawan usai mengikuti rapat membahas RUU Permusikan di Jakarta, Senin (11/2/2019). PAPPRI mengeluarkan pernyataan sikap untuk segera membahas ulang RUU Permusikan, khususnya pasal yang banyak ditolak oleh musisi dan kajian akademis harus dilakukan ulang untuk memahami batasan masalah yang dihadapi praktisi musik. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini