News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Vanessa Angel Berharap Segera Kumpul dengan Keluarga dan Teman

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. Surya/Ahmad Zaimul Haq

TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel akan menghadapi sidang vonis kasus penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Reni, tante Vanessa Angel, sudah tampak hadir di ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepada Kompas.com, Reni mengatakan bahwa pihak keluarga berharap agar Vanessa mendapatkan putusan yang adil dari Majelis Hakim.

"Berharap putusannya benar-benar yang terbaik untuk Vanessa ya, cepat keluar, harapannya seperti itu," ungkap Reni saat ditemui, Rabu siang.

Tante Vanessa Angel, Reni saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG )

Baca: Komedian Nurul Qomar Ditahan Polisi karena Kasus Penipuan

Baca: Jerry Aurum Tak Jadikan Kondisi Anak sebagai Dalih untuk Konsumsi Ganja dan Tembakau Gorila

Baca: Penjelasan Aura Kasih Melahirkan Bayi Perempuan Saat Usia Pernikahannya 6 Bulan

Reni menambahkan, keponakannya itu sudah tak sabar untuk segera keluar dari penjara dan kembali berkumpul dengan orang-orang dekatnya.

"Ya namanya di dalam pasti ingin keluar, berkumpul dengan keluarga dengan teman-teman yang selama ini dirampas ya," kata Reni lagi.

Diberitakan sebelumnya, Vanessa akan menghadapi vonis setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Baca: Resmi Sandang Status Janda, Apa yang Diminta Tata Janeeta dari Mantan Suaminya?

Tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).

"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu.

Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tuntutan itu, dalam pledoinya, Vanessa menolak dakwaan dari pihak JPU.

Pihaknya menilai dalam persidangan tidak terbukti unsur prostitusi maupun transmisinya.

Sehingga, pihak Vanessa Angel meminta untuk dibebaskan.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Keluarga Ingin Vanessa Angel Segera Bebas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini