News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap, Kasus Ijazah Palsu Pelawak Qomar Sudah Dilaporkan Sejak 2017

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakta-fakta Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah S2 & S3 oleh Pelawak Qomar untuk Jadi Rektor, Kasus Sudah Dilaporkan Sejak 2017

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudi terkait dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasatreskrim seperti yang ditulis oleh Kompas.com.

Pelawak Nurul Qomar berada di dalam tahanan Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019). (TRIBUN JATENG/M ZAINAL ARIFIN)

3. Terbongkar saat Qomar akan Mewisuda Mahasiswa

Pihak UMUS mencurigai dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan Qomar saat Qomar akan mewisuda mahasiswanya.

Pada 2017, Qomar yang saat itu menjabat sebagai Rektor UMUS, diagendakan untuk mewisuda mahasiswa.

Ia diharuskan memberikan ijazah S-2 dan S-3, tapi Qomar tak bisa memperlihatkannya.

Qomar hanya menunjukkan surat keterangan lulus (SKL) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Namun, saat dicek, ternyata Qomar belum lulus dari UNJ.

"Padahal surat SKL atau ijazah dibutuhkan saat akan mewisuda," ujar Tobidin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/6/2019).

Hasil pengecekan ini membuat Umus merasa dirugikan.

Pertama, jika dipaksakan wisuda dilakukan oleh rektor dengan SKL palsu, dikhawatirkan ijazah yang dikeluarkan juga cacat hukum.

"Kami bisa diprotes oleh mahasiswa," ujar Tobidin kepada Kompas.com, Rabu (26/6/2019).

Kedua, secara materiil kampus juga rugi karena telah mengeluarkan biaya untuk menggaji rektor yang ternyata ber-SKL palsu.

H Qomar Memukau Warga RT. OO7 RW.03 Pondok Ranggon Jakarta Timur (ist)

4. Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Jika terbukti bersalah, Qomar bisa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini