TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes tidak melakukan penahanan terhadap mantan pelawak Nurul Qomar atau Komar yang menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 dari sebuah universitas di Jakarta.
Penanganan kasusnya tersebut saat ini menjadi kewenangan pihak Kejari Brebes usai dilakukan pelimpahan tahap II oleh Polres Brebes, Rabu (26/6/2019).
"Iya hari ini (Rabu--red), kami menerima pelimpahan berkas dan tersangka NQ dari pihak kepolisian. Perlu diketahui, status tersangka saat dilimpahkan bukan berstatus tahanan tapi hanya tersangka," kata Kasi Pidum Kejari Brebes, Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho.
Baca: Pacitan KLB Hepatitis A, 824 Warga Keluhkan Nyeri di Perut, Tak Nafsu Makan dan Pembesaran Hati
Meski demikian, dengan dilimpahkannya perkara tersebut maka kewenangan pun menjadi milik Kejari.
Hanya saja, katanya, karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, maka Komar tidak ditahan.
Baca: Terseret Kasus Pemalsuan Ijazah, Nurul Qomar Ungkap Penyakitnya, Setiap Hari Pakai Alat Bantu Napas
"Tadi kami lakukan pemeriksaan kesehatan dan hasilnya tersangka tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," jelasnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari Biddokkes Polres Brebes, diketahui Komar mempunyai penyakit asma bronkitis kronis. Sehingga ia pun diperbolehkan untuk pulang ke rumahnya di Cirebon, Jawa Barat.
"Meski demikian, kami pastikan kasusnya tetap berjalan. Dalam waktu dekat berkasnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan," terangnya.
Ditambahkannya, untuk memastikan tidak melarikan diri, Komar diwajibkan untuk lapor ke Kejari Brebes seminggu dua kali yaitu pada Senin dan Kamis.
"Selain itu ada jaminan dari pengacaranya dan istrinya," tandasnya.
Dengan tidak dilakukan penahanan, Komar pun bisa kembali ke rumahnya di Cirebon, Jawa Barat. (Nal)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kejari Brebes Tidak Menahan Komar Karena Idap Penyakit Bronkitis Kronis,