News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Nilai Pledoi Steve Emmanuel Hanya Asumsi, Jaksa Tetap Tuntut 13 Tahun

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Steve Emmanuel kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Senin (1/7/2019). Agendanya, yakni replik atau tanggapan jaksa.

Dalam sidang tersebut, jaksa menilai materi pledoi Steve Emmanuel hanya berupa asumsi atau pendapat pribadi dari pihak kuasa hukum.

Pada sidang sebelumnya, Steve Emmanuel membacakan pledoi berjudul Mengapa Saya Harus Disidang.

“Setelah kami baca pleidoi kuasa hukum (Steve Emmanuel) hal tersebut hanya pendapat kuasa hukum, sementara sidang ini bertujuan untuk membuktikan dengan sebenar-benarnya," ucap Rinaldi selaku Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (1/7/2019).

Baca: Deg-degan Jelang Hadapi Vonis, Steve Emmanuel Banyak Doa Supaya Bisa Memaafkan

Baca: Galih Ginanjar: Kalau Dipanggil Polisi, Saya Datang

Baca: Dapat Saran Tambahkan Ahmad di Namanya, Deddy Corbuzier: Kok Kayak Ahmad Dhani

Jaksa menilai, saksi yang dihadirkan dan fakta persidangan lebih kuat membuktikan perbuatan Steve sebagai terdakwa. Steve pun tetap dituntut sebagaimana di awal, yakni 13 tahun.

Baca: Bintang Sinetron Tukang Ojek Pengkolan Tinggal di Indekos, Istrinya yang Wartawan Enggak Protes

“Kami JPU berpendapat seluruh saksi yang kami ajukan dapat membuktikan perbuatan terdakwa. Kami yakin Majelis Hakim lebih jeli memandang kasus ini dan kami nilai tidak perlu dikemukakan lagi oleh penasehat hukum terdakwa. Kami dari JPU menyatakan tetap pada tuntutan kami," lanjut Reinaldi.

Atas tanggapan jaksa tersebut, pihak Majelis Hakim yang diketuai oleh Erwin Djong memberikan kesempatan kepada pihak Steve untuk memberikan tanggapan atas pernyataan jaksa.

Sidang dengan agenda replik atau tanggapan dari pihak Steve Emmanuel akan dilanjutkan pada pekan depan, Senin (8/7/2019).

Sebelumnya, Steve didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas dakwaan itu, ayah satu anak itu dituntut pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini