Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Steve Emmanuel kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Senin (1/7/2019). Agendanya, yakni replik atau tanggapan jaksa.
Dalam sidang tersebut, jaksa menilai materi pledoi Steve Emmanuel hanya berupa asumsi atau pendapat pribadi dari pihak kuasa hukum.
Pada sidang sebelumnya, Steve Emmanuel membacakan pledoi berjudul Mengapa Saya Harus Disidang.
“Setelah kami baca pleidoi kuasa hukum (Steve Emmanuel) hal tersebut hanya pendapat kuasa hukum, sementara sidang ini bertujuan untuk membuktikan dengan sebenar-benarnya," ucap Rinaldi selaku Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (1/7/2019).
Baca: Deg-degan Jelang Hadapi Vonis, Steve Emmanuel Banyak Doa Supaya Bisa Memaafkan
Baca: Galih Ginanjar: Kalau Dipanggil Polisi, Saya Datang
Baca: Dapat Saran Tambahkan Ahmad di Namanya, Deddy Corbuzier: Kok Kayak Ahmad Dhani
Jaksa menilai, saksi yang dihadirkan dan fakta persidangan lebih kuat membuktikan perbuatan Steve sebagai terdakwa. Steve pun tetap dituntut sebagaimana di awal, yakni 13 tahun.
Baca: Bintang Sinetron Tukang Ojek Pengkolan Tinggal di Indekos, Istrinya yang Wartawan Enggak Protes
“Kami JPU berpendapat seluruh saksi yang kami ajukan dapat membuktikan perbuatan terdakwa. Kami yakin Majelis Hakim lebih jeli memandang kasus ini dan kami nilai tidak perlu dikemukakan lagi oleh penasehat hukum terdakwa. Kami dari JPU menyatakan tetap pada tuntutan kami," lanjut Reinaldi.
Atas tanggapan jaksa tersebut, pihak Majelis Hakim yang diketuai oleh Erwin Djong memberikan kesempatan kepada pihak Steve untuk memberikan tanggapan atas pernyataan jaksa.
Sidang dengan agenda replik atau tanggapan dari pihak Steve Emmanuel akan dilanjutkan pada pekan depan, Senin (8/7/2019).
Sebelumnya, Steve didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas dakwaan itu, ayah satu anak itu dituntut pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.