Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komedian senior, Nurul Qomar mengaku dirinya sudah tiga kali dituduh melakukan pelanggaran hukum.
Tuduhan pada pelawak yang biasa disapa Koamr tersebut dilayangkan oleh ketua Yayasan Universitas Muhadi Setiabudhi.
Qomar mengatakan sebelum dituduh melakukan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus. Ia sudah dua kali dituduh melakukan pemalsuan tandan tangan dan penggunaan gelar palsu.
"Dilaporkan yang kali ini (pemalsuan SKL) itu tuduhan ketiga," ucap Nurul Qomar saat ditemui di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (30/6/2019).
Baca: Kasus Ijazah Palsu Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelawak Nurul Qomar: Doain Saya Ya
"Tuduhan pertama pemalsuan tanda tangan yayasan, geser lagi, penggunaan gelar palsu, geser lagi ini yang terakhir," terangnya.
Baca: Curhat Denada Semangati Mantan Suami yang Terjerat Kasus Narkoba, Kamu Adalah Manusia Istimewa
Nurul Qomar pun menjelaskan alasan dirinya sempat dijemput paksa sesaat sebelum penahanan di Polres Brebes.
Kesibukkan di bulan Ramadan, membuat Nurul Qomar tak bisa memenuhi panggilan kepolisian untuk wajib lapor sehingga harus dijemput paksa.
"Pada waktu ramadhan kegiatan sedang padat saya tidak datang wajib lapor, (makanya ditahan) nah dijemput dijemput paksa," beber Qomar.
Mantan personil Empat Sekawan itu tengah terjerat kasus pemalsuan dokumen SKL S2 dan S3. Berkas perkaranya pun sudah masuk Kejaksaan Negeri Brebes.
Komedian yang akrab disapa Haji Qomar itu pun membantah jika dirinya melakukan pemalsuan dokumen SKL S2 dan S3.
Ia mengatakan ketika diminta menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudhi, dirinya memang tak melampirkan SKL S2 dan S3 dari UNJ. Lantaran ia memang belum selesai menjalani perkuliahan di sana.