TRIBUNNEWS.COM - Belakangan nama komedian Nurul Qomar ramai diperbincangkan publik.
Pasalnya, Nurul Qomar sempat ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah pada Senin (24/6/2019) atas dugaan pemalsuan ijazah.
Melansir dari Kompas, Nurul Qomar dilaporkan oleh Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor pada 2017 lalu.
"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim.
Setelah satu hari ditahan, Polres Brebes akhirnya membebaskan Nurul Qomar pada Selasa (25/6/2019).
Nurul Qomar diperbolehkan pulang dengan pertimbangan kesehatan.
Kuasa hukum Nurul Qomar, Furqon Nurzaman mengatakan kliennya keluar dari rumah tahanan Polres Brebes dan pulang ke rumahn sekitar pukul 17.30 WIB.