News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pablo Benua dan Rey Utami Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Rencana Laporkan Hotman Paris

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Babak Baru Skandal Bau Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Mantap Laporkan Galih Ginanjar ke Polisi! Hotman Paris : Ancaman Hukuman 6 Tahun!

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Didampingi pengacara Farhat Abbas, Rey Utami dan Pablo Benua menyambangi Polda Metro Jaya, Selasa (2/7/2019) malam.

Mereka hendak menyampaikan argumentasi pembelaan, terkait laporan atas dugaan penyebaran konten asusila yang dilayangkan Fairuz A Rafiq, Senin (1/7/2019) kemarin.

“Dalam kaitan masalah-masalah yang sekarang lagi ramai, kita menyebutnya adalah masalah ikan asin ya,” kata Farhat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (2/7/2019) malam.

Tak hanya itu, kedatangan Pablo Benua dan Rey juga untuk melaporkan tim pengacara Hotman Paris Hutapea.

Sebab, pengacara kondang itu dianggap mencemarkan nama baik Pablo Benua dan Rey Utami.

Baca: Mengaku Sudah Temui Hotman Paris, Apakah Barbie Kumalasari dan Galih Ginanjar Gentar?

Namun, laporan tersebut belum diterima pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

“Karena sudah malam, jadi mungkin kita akan lanjut besok. Menyambung konsultasi ini, lalu kita buat laporan dan akan kami sampaikan kepada mereka,” katanya.

Pihak Pablo Benu dan Rey Utami, menganggap Fairuz A Rafiq hanya menggiring opini masyarakat terkait kasus ujaran ‘ikan asin’.

Farhat menyinggung pihak Fairuz, yang melibatkan pihak kepolisan dan tokoh ulama dalam kasus ini.

“Seolah ini kejadian atau tragedi atau apa, ini persoalan yang menurut saya, mereka berdua (Rey dan Pablo) adalah presenter media sosial, selama bukan mereka yang menghina, enggak ada istilah penyebaran (konten asusila),” kata Farhat.

Argumentasi Hotman soal Pablo

Fairuz A Rafiq kabarnya bukan hanya melaporkan Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya pada hari Senin (01/07/2019), dengan tuduhan penghinaan lewat media sosial.

Ia juga Pablo Benua dan Rey Utami sebagai pemilik akun Youtube yang menayangkan video di mana Galih Ginanjar dianggap menghina Fairuz A Rafiq.

Dengan begitu ketiganya terancam pasal 27 Ayat 1, jo Pasal 45 Ayat 1 atau 27 ayat 3 jo 45 Ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini