TRIBUNNEWS.COM - Babak baru kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan antara Kriss Hatta dan Hilda Vitria baru saja dimulai.
Kriss Hatta diputus tidak bersalah atas tuduhan pemalsuan dokomen.
Sidang putusan pemalsuan dokumen pernikahan yang menyeret nama Kriss Hatta tersebut digelar Kamis (4/7/2019) di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Dalam sidang putusan tersebut, Kriss Hatta dinyatakan tidak melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang disangkakan kepadanya.
Kini, Kriss Hatta pun bebas dari tuntutan empat tahun penjara.
"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sophia M Tambunan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019) seperti dikutip dari laman Grid.id.
"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan," lanjutnya.
"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan," tambah Hakim Ketua Sophia M Tambunan.
Kriss Hatta, temannya, dan para penggemar pun tak bisa menyembunyikan kebahagiaan.
Salah satunya adalah rekan artis Kriss Hatta, Angela Tee, ia ikut memposting video ucapan syukurnya atas vonis bebas Kriss Hatta.