TRIBUNNEWS.COM - Kriss Hatta diputus tidak bersalah dalam sidang putusan pemalsuan dokumen pernikahan yang digelar siang ini, Kamis (4/7/2019).
Hakim Ketua memutuskan Kriss Hatta tidak melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang selama ini disangkakan padanya.
"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).
"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan," lanjutnya.
"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan," tegas Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan.
Dalam hal ini Kriss Hatta dibebaskan dari tuntutan empat tahun kurungan penjara yang sempat menjeratnya.
Suasana sidang putusan Kriss Hatta ini cukup dipenuhi oleh nuansa haru.