Kriss Hatta divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi, ternyata ini hal pertama yang akan dilakukannya.
TRIBUNNEWS.COM- Pengadilan Negeri Kota Bekasi menggelar sidang putusan Kriss Hatta hari ini, Kamis (4/7/2019).
Dalam sidang putusan tersebut tampak sosok Hilda Vitria.
Hilda Vitria didampingi oleh kuasa hukumnya, Fachmi Bacmid dan langsung menuju ke ruang tunggu Pengadilan Negeri Bekasi.
Ketika ditanya bagaimana suasana hati Hilda Vitria sebelum majelis hakim membacakan putusan, ia tampak tenang dan tersenyum.
Baca: Sakit Hati dengan Hilda Vitria Sampai Nangis Sesenggukan, Kriss Hatta Diminta Hakim Menenangkan Diri
Baca: Kriss Hatta Menangis Cerita Kelakuan Hilda Vitria di Hadapan Hakim
Baca: Hilda Vitria Enggan Membayangkan Peluang Kriss Hatta Divonis Bebas
"Enggak ada rasa deg-degan, biasa saja,"ungkap Hilda Vitria.
Di puncak kasus ini, Hilda pasrah dengan putusan Hakim nanti.
"Semua Hilda serahkan selama persidangan," pungkasnya.
Hasil putusan sidang memutuskan Kriss Hatta tidak bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen pernikahan itu.
Hakim Ketua memutuskan Kriss Hatta tidak melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang selama ini disangkakan padanya.
"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan," lanjutnya.
"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan," tegas Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan.
Baca: Uang Olga Rp1,5 M Hilang, Billy Syahputra Ungkap Punya Bukti & Kejanggalan Sebelum Kakak Meninggal
Baca: Dituding Netter Terlibat Perkelahian Hebat dengan Elvia Cerolline, Billy Syahputra Beri Reaksi Ini
Baca: Bacakan Pledoi, Tangis Kriss Hatta Pecah Usai Sebut Perselingkuhan Hilda Vitria dan Billy Syahputra
Dalam hal ini Kriss Hatta dibebaskan dari tuntutan empat tahun kurungan penjara yang sempat menjeratnya.