News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Pasca Divonis Bebas oleh PN Bekasi, Kriss Hatta Beberkan Rencananya: Kumpul sama Keluarga

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kriss Hatta divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi, ternyata ini hal pertama yang akan dilakukannya.

Kriss Hatta divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi, ternyata ini hal pertama yang akan dilakukannya.

TRIBUNNEWS.COM- Pengadilan Negeri Kota Bekasi menggelar sidang putusan Kriss Hatta hari ini, Kamis (4/7/2019).

Dalam sidang putusan tersebut tampak sosok Hilda Vitria.

Hilda Vitria didampingi oleh kuasa hukumnya, Fachmi Bacmid dan langsung menuju ke ruang tunggu Pengadilan Negeri Bekasi.

Ketika ditanya bagaimana suasana hati Hilda Vitria sebelum majelis hakim membacakan putusan, ia tampak tenang dan tersenyum.

Baca: Sakit Hati dengan Hilda Vitria Sampai Nangis Sesenggukan, Kriss Hatta Diminta Hakim Menenangkan Diri

Pengacara Fahmi Bachmid dan Hilda Vitria saat ditemui di Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi Jawa Barat, Kamis (4/7/2019). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Baca: Kriss Hatta Menangis Cerita Kelakuan Hilda Vitria di Hadapan Hakim

Baca: Hilda Vitria Enggan Membayangkan Peluang Kriss Hatta Divonis Bebas

"Enggak ada rasa deg-degan, biasa saja,"ungkap Hilda Vitria.

Di puncak kasus ini, Hilda pasrah dengan putusan Hakim nanti.

"Semua Hilda serahkan selama persidangan," pungkasnya.

Hasil putusan sidang memutuskan Kriss Hatta tidak bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen pernikahan itu.

Hakim Ketua memutuskan Kriss Hatta tidak melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang selama ini disangkakan padanya.

"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan," lanjutnya.

"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan," tegas Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan.

Pesinetron dan presenter Kriss Hatta setelah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/6/2019). Kriss Hatta dituntut jaksa berupa hukuman selama 4 tahun penjara. (Wartakota/Luthfi Khairul Fikri)

Baca: Uang Olga Rp1,5 M Hilang, Billy Syahputra Ungkap Punya Bukti & Kejanggalan Sebelum Kakak Meninggal

Baca: Dituding Netter Terlibat Perkelahian Hebat dengan Elvia Cerolline, Billy Syahputra Beri Reaksi Ini

Baca: Bacakan Pledoi, Tangis Kriss Hatta Pecah Usai Sebut Perselingkuhan Hilda Vitria dan Billy Syahputra

Dalam hal ini Kriss Hatta dibebaskan dari tuntutan empat tahun kurungan penjara yang sempat menjeratnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini