Laporan Fairuz itu tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Galih Ginanjar Dapat Pesan Penting Dari Media Online Malaysia
Kasus vlog ikan asin Galih Ginanjar yang dianggap menghina Fairuz A Rafiq masih saja ramai dibahas.
Bahkan Galih Ginanjar dan Fairuz A Rafiq menjadi berita media internasional karena kasus bau ikan asin tersebut.
Kasus ikan asin Galih Ginanjar dan Fairuz A Rafiq ditulis oleh media online asal Malaysia bernama World Of Buzz.
Artikelnya tayang pada Jumat (5/7/2019).
"Man Faces 6 Years Jail For Saying Ex-Wife’s Vagina Smells Like “Salted Fish” tulis judul artikel tersebut.
(Pria Menghadapi 6 Tahun Penjara Utuk Perkataan Bau Vagina Mantan Istrinya Seperti "Ikan Asin")
Penulis menuliskan secara lengkap awal permasalahan kasus vlog ikan asin ini.
World of Buzz melansir informasi tersebut dari beberapa portal berita online Indonesia.
Di sana disebutkan bahwa vlog ikan asin bermula dari Youtube Rey Utami dan Pablo Benua.
World of Buzz juga melaporkan bahwa Fairuz A Rafiq yang merasa dirugikan telah melapor ke polisi.
Bahkan, ditulis juga mengenai Galih Ginanjar yang terancam dijatuhi hukuman enam tahun penjara berdasarkan Pasal 29 ayat 1 UU ITE.
Selain itu, untuk lead Galih Ginanjar disebut dengan jelas bahwa ia adalah aktor asal Indonesia.