Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ada dugaan pelanggaran pornografi dan asusila pada video yang diunggah di akun Youtube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel.
Akun tersebut milik artis Pablo Benua dan istrinya, Rey Utami, yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Dalam kegiatan pemeriksaan tersangka (Pablo dan Rey) ini, nanti kita mendalami kembali. Kita menemukan konten di (akun) Youtube Official Rey Utami dan Benua Channel yang diduga terindikasi (pelanggaran) pornografi dan asusila," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Saat ini, penyidik masih memeriksa keduanya untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran pornografi dan asusila.
Baca: Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua Jadi Tersangka, Berikut Respons Fairuz dan Hotman Paris
"Ada ditampilkan beberapa video di sana (akun Youtube Pablo dan Rey), ada dugaan indikasi (pelanggaran) pornografi dan asusila. Masih kita lakukan penyelidikan untuk kasus itu," ujar Argo.
Sebelumnya diberitakan, artis Fairuz A Rafiq melaporkan artis Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Peran Rey dan Pablo
Tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami memiliki peran yang berbeda-beda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun Youtube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel.
Sementara, istri Pablo, Rey Utami berperan sebagai pemilik akun email untuk membuat akun Youtube tersebut.
"(Pablo dan Rey) bersama Galih membuat suatu wawancara, direkam, diedit, dan secara sadar diupload (diunggah) ke channel Youtube Rey Utami dan Benua Channel. Durasi videonya 32 menit 6 detik," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Baca: Fakta Baru Skandal Ikan Asin, Chat Barbie Kumalasari dan Rey Utami Jadi Bukti
Untuk Galih Ginanjar, lanjut Argo, ia berperan sebagai seseorang yang menyampaikan pernyataan yang melanggar unsur asusila dan mencemarkan nama baik Fairuz.