TRIBUNNEWS.COM - Rumah Pablo Benua dan Rey Utami digeledah oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna mencari barang bukti terkait kasus 'ikan asin'.
Dalam penggeledahan rumah yang berada di kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/7/2019), penyidik justru menemukan puluhan STNK.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan menyelidiki temuan STNK tersebut terkait laporan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan terlapor Pablo Benua.
Laporan tersebut terdaftar di Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca: 4 Hal Menarik Kasus Ikan Asin: Rey Utami dan Pablo Benua Jadi Tersangka hingga Kata Farhat Abbas
Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Pablo Benua & Rey Utami Dinilai Tak Kooperatif saat Pemeriksaan
Baca: Sindiran Pedas Hotman Paris Pada Tim Kuasa Hukum Pablo Benua & Rey Utami Masuk Mobil Tahanan
"Dalam penggeledahan rumah (Pablo dan Rey) di Bogor, kita menemukan puluhan STNK. Setelah kita cek di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Pablo. Itu dilaporkan pada 26 Februari 2018," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
"Ada pelaporan juga di Mabes Polri dengan terlapor Pablo Benua terkait penipuan dan penggelapan sekitar tahun 2017," lanjutnya.
Saat ini, lanjut Argo, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
"Kita masih mengecek semuanya, masih menyelidiki," ungkap Argo.
Seperti diketahui, Pablo Benua dan istrinya, Rey Utami telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Selain keduanya, polisi juga menetapkan artis Galih Ginanjar sebagai tersangka terkait kasus yang sama.
Ketiga tersangka dilaporkan oleh artis Fairuz A Rafiq atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Baca: Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua Jadi Tersangka, Fairuz A Rafiq Speechless
Baca: Rey Utami dan Pablo Benua Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Komentar Hotman Paris
Baca: BERITA POPULER: Rey Utami dan Pablo Benua Ditangkap Polisi, Konten Video Diduga Ada Unsur Pornografi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ada dugaan pelanggaran pornografi dan asusila pada video yang diunggah di akun Youtube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel.
Akun tersebut milik artis Pablo Benua dan istrinya, Rey Utami, yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Dalam kegiatan pemeriksaan tersangka (Pablo dan Rey) ini, nanti kita mendalami kembali. Kita menemukan konten di (akun) Youtube Official Rey Utami dan Benua Channel yang diduga terindikasi (pelanggaran) pornografi dan asusila," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).