TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan tiga selebritas menjadi tersangka kasus bau ikan asin.
Mereka adalah aktor Galih Ginanjar, dan pasangan seleritas Rey Utami dan Pablo Benua.
Ketiga orang itu menjadi tersangka terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan Pencemaran Nama Baik yang dilaporkan pemain sinetron Fairuz A Rafiq.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan ketiga pesohor tersebut, Kamis (11/7/2019).
Menurut Argo Yuwono, ketiga tersangka itu sebelumnya telah dimintai keterangan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Ya, sudah ditetapkan tersangka terhadap ketiganya. Tiga tersangka itu adalah pihak terlapor," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi Warta Kota, Kamis (11/7/2019).
Baca: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Galih Ginanjar Dijemput Pihak Kepolisian Dini Hari Tadi
Galih, Rey, dan Pablo, kata dia, telah memenuhi unsur dalam pelanggaran UU ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 27 Ayat 1 dan 3 berkaitan tindakan asusila.
"Serta sudah ada dua alat bukti yang cukup," katanya.
Penetapan ketiga tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus ini.
Meski sudah ditetapkan tersangka, menurut Argo Yuwono, polisi masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah menahan ketiganya atau tidak.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa Rey Utami dan Pablo Benua sejak Rabu (10/7/2019) pukul 10.00 hingga Kamis (11/7/2019) dini hari
Penyidik juga sudah memeriksa mantan suami Fairuz A Rafiq yakni Galih Ginanjar, Jumat (5/7/2019).
Kabar mengenai penetapan status tersangka ini dibenarkan oleh kuasa hukum Pablo dan Rey, Farhat Abbas, Kamis pagi.
"Status (Rey dan Pablo) sudah tersangka. Mereka saat ini sedang jalani pemeriksaan lagi 1x24 jam," kata Farhat Abbas.