TRIBUNNEWS.COM - Galih Ginanjar menolak menandatangani surat penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus "ikan asin".
Barbie Kumalasari, mengungkap alasan suaminya itu. Sebenarnya, menurut dia, Galih Ginanjar bukan tidak mau menandatangani surat penahanan.
"Jadi bukan Galih tidak mau tandatangan, (tapi) karena kuasa hukumnya masih di luar kota," ujar Barbie Kumalasari di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
"Semalam itu kan 1x24 jam, jam 03.20 selesai diperiksa (sebagai tersangka). Saya kan bukan kuasa hukumnya. Aku baru datang karena kuasa hukumnya lagi ke luar kota. Itu aja," sambung dia.
Baca: Galih Ginanjar Ditahan, Barbie Kumalasari Bawakan Obat dan Celana Pendek
Baca: Curhat di Instagram, Andika Mahesa: Gue Kera Tamvan yang Selalu Salah di Mata Siluman dan Netizen
Baca: Shock Galih Ginanjar Ditahan, Barbie Kumalasari: Gua Dihina Orang Sudah Enggak Keruan
Baca: Gisel Beberkan Alasannya Gugat Cerai Gading Marten, Masalah Ekonomi dan Orang Ketiga Tak Termasuk
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, Galih enggan berkomentar terkait alasannya menolak menandatangani surat penahanan.
Ia menyerahkan semua kepada tim kuasa hukumnya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa tidak masalah bila seorang tersangka menolak menandatangani surat penahanan.
Baca: Ekspresi Wajah Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami Saat Digiring ke Ruang Tahanan
"Itu tidak masalah dan kami buatkan berita acara penolakan penadatanganan. Itu tidak menghilangkan penahanan, tetap kami lakukan penahanan," kata Argo di Polda Metro Jaya.
Menurut dia, penolakan tersebut merupakan hak tersangka dan tidak ada aturan yang mengharuskan tersangka menandatangani surat penahanan.
"Itu hak mereka, tidak masalah, tidak ada aturan juga. Penahanan 20 hari ke depan, oke," kata Argo.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap mantan suaminya Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog kanal YouTube terlapor.
Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Dugaan hinaan itu salah satunya terkait perumpamaan ikan asin.
Ketiganya disangkakan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara.
Setia dampingi Galih