News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Menanti Ridho Rhoma Menyerahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ridho Rhoma, anak Raja Dangdut Rhoma Irama

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat masih menanti kedatangan Ridho Rhoma yang akan menyerahkan diri untuk kembali melanjutkan hukuman penjara terkait kasus narkoba.

Hingga Jumat (12/7/2019) pukul 14.25 WIB, Ridho Rhoma belum menampakkan diri.

Meski demikian, Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Edy subhan memastikan hari ini putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu, berencana menyerahkan diri.

Suasana Kejaksaaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019).

“Kami tidak tahu jam berapa berapanya. Tapi infonya Benar Ridho akan datang memenuhi panggilan,” kata Ridho di Kejari Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019).

Baca: Ridho Rhoma Siapkan Fisik dan Mental Sebelum Masuk Penjara

Baca: Shock Galih Ginanjar Ditahan, Barbie Kumalasari: Gua Dihina Orang Sudah Enggak Keruan

Baca: Serangan Stroke Ternyata Dapat Diprediksi

Baca: Curhat di Instagram, Andika Mahesa: Gue Kera Tamvan yang Selalu Salah di Mata Siluman dan Netizen

Apabila Ridho Rhoma sudah datang, akan dilakukan pendataan terlebih dulu sebelum nantinya di bawa ke rutan Salemba, Jakarta Timur.

“Setelah mereka datang ke sini ada pendataan segala macam baru kami bawa ke salemba dan langsung dieksekusi,” ungkap Ridho.

Ridho Rhoma akan kembali masuk penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba usai kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Sebelumnya Ridho telah menjalani hukuman selama 10 bulan rehabilitasi, dari total hukuma selama satu tahun enam bulan penjara. Sehingga di penahanan kali ini Ridho tinggal menjalankan delapan bulan penjara.

Rencana kedatangan Ridho Rhoma kali ini setelah tiga kali mendapatkan surat panggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Ridho Rhoma ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 setelah kedapatan memiliki sabu seberat 0,7 gram.

Jalani sisa hukuman

Ridho Rhoma bakal masuk bui untuk menjalani sisa hukuman terkait kasus narkoba yang dulu menjeratnya.

Pada Jumat (12/7/2019), Ridho Rhoma dijadwalkan masuk Rutan Salemba. Sisa hukumannya, yakni satu tahun enam bulan penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini