News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghinaan di Media Sosial

Syok Galih Ginanjar Jadi Tersangka dan Ditahan, Barbie Kulamasari: Pokoknya Secepat Kilat

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barbie Kumalasari mengaku merasa syok dengan begitu cepatnya polisi menetapkan sang suami sebagai tersangka dan penahanannya.

TRIBUNNEWS.COM - Galih Ginanjar ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Menanggapi hal itu, sang istri, Barbie Kumalasari mengaku merasa syok dengan begitu cepatnya polisi menetapkan sang suami sebagai tersangka.

Galih Ginanjar ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik sang mantan istri Fairuz A Rafiq dalam video yang diunggah oleh kanal YouTube Rey Utami & Benua.

"Pokoknya secepat kilat pokoknya, ya, shocked," kata Barbie di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

Baca: Galih Ginanjar Ditahan atas Kasus Video Ikan Asin, Adik Barbie Kumalasari: Diamku Bukan Karena Malu

Baca: Mendekam di Rutan, Galih Ginanjar Menangis Teringat Orangtuanya

Barbie merasa status hukum yang diterima Galih tidak adil. Menurut dia, sebenarnya banyak konten-konten selebritas lain yang lebih menghina.

"Sekarang gini, artis-artis lain banyak yang lebih parah-parah lagi. Gue aja dihina-hina orang sudah enggak karu-karuan," ujarnya. 

Hari ini, Barbie menjenguk Galih yang sudah ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagi tersangka.

Kasus ini bermula dari laporan Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog kanal YouTube terlapor. 

Baca: Tangisi Nasib Galih Ginanjar yang Kini Ditahan, Barbie Kumalasari: Dia Tak Berniat Berbuat Jahat

Baca: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Galih Ginanjar Ditetapkan Tersangka & Pengacara Mengundurkan Diri

Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Baca: Sebelumnya Tertawa-tawa, Lihat Pucatnya Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar Pakai Baju Tahanan

Baca: Pengacara Ungkap Alasan Kenapa Akhirnya Mundur Dampingi Galih Ginanjar

Sebelumnya, Galih Ginanjar dikabarkan menolak untuk menandatangani surat penahanan.

Barbie Kumalasari, mengungkap alasan suaminya menolak menandatangani surat penahanan atas kasus konten bermuatan asusila atau video " ikan asin".

Barbie menjelaskan bahwa sebenarnya Galih bukan tidak mau menandatangani surat penahanan tersebut.

"Jadi bukan Galih tidak mau tandatangan, (tapi) karena kuasa hukumnya masih di luar kota," ujar Barbie di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

"Semalam itu kan 1x24 jam, jam 03.20 selesai diperiksa (sebagai tersangka). Saya kan bukan kuasa hukumnya. Aku baru datang karena kuasa hukumnya lagi ke luar kota. Itu aja," sambung dia.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, Galih enggan berkomentar terkait alasannya menolak menandatangani surat penahanan. Ia menyerahkan semua kepada tim kuasa hukumnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa tidak masalah bila seorang tersangka menolak menandatangani surat penahanan.

Baca juga: Perubahan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua setelah Ditahan

"Itu tidak masalah dan kami buatkan berita acara penolakan penadatanganan. Itu tidak menghilangkan penahanan, tetap kami lakukan penahanan," kata Argo di Polda Metro Jaya.

Menurut dia, penolakan tersebut merupakan hak tersangka dan tidak ada aturan yang mengharuskan tersangka menandatangani surat penahanan.

"Itu hak mereka, tidak masalah, tidak ada aturan juga. Penahanan 20 hari ke depan, oke," kata Argo.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap mantan suaminya Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog kanal YouTube terlapor. 

Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Dugaan hinaan itu salah satunya terkait perumpamaan ikan asin. 

ketiganya pun disangkakan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara.

(Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Barbie Kumalasari Syok Galih Ginanjar Cepat Jadi Tersangka dan Ditahan" dan "Barbie Kumasalari Ungkap Alasan Galih Ginanjar Tolak Tanda Tangani Surat Penahanan".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini