News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin

Steve tetap diam hingga dirinya memasuki ruang tunggu tahanan. Sebelumnya ia dikabarkan ditangkap karena diduga mengonsumsi narkoba jenis kokain.

Ia didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Jaksa penuntut umum menuntut Steve dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Stres di penjara

Jaswin, kuasa hukum terdakwa kasus narkoba Steve Emmanuel, mengatakan kondisi kliennya selama berada di dalam penjara.

Menurutnya, Steve Emmanuel membutuhkan tempat khusus untuk memastikan kondisinya aman.

"Pertimbangannya (ingin rehabilitasi) berdasarkan keterangan dr Amrita dia harus di bawah pengawasan jadi lebih terarah mengobatinya, segera pulih gitu," kata Jaswin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (8/7/2019).

"Kalau seandainya dia lama-lama dalam penjara bukan makin sembuh, tapi makin parah keadaannya jadi haruslah di tempat yang tenang suasana yang sejuk samping pengobatan itu," tambahnya.

Baca: Meski Sudah Difitnah, Kriss Hatta Tak Akan Laporkan Hilda Vitria ke Polisi

Baca: Yang Diminta Sonny Septian kepada Galih Ginanjar Ketika Mereka Bertemu

Baca: Hotman Paris Berharap Ibu Negara Iriana Jokowi Ikut Kawal Kasus Ikan Asin

Berdasarkan dari saksi ahli tersebut Jaswin ingin kliennya mendapat hukuman rehab saat nanti sidang putusan.

"Dalam keterangan ahli kelihatannya sih biasa aja tapi kamilah yang tahu sewaktu-waktu dia bisa terjadi hal yang fatal bahkan dia depresi bahkan bunuh diri," ungkap Jaswin.

"Kalau dia meninggal bunuh diri siapa yang mau tanggung jawab itulah yang perlu dipertimbangkan yang mulia Hakim agar diputus pasal 127 rehabilitasi," terangnya.

Steve Emmanuel akan menjalani sidang beragendakan putusan, Selasa (16/7/2019) pekan depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini