News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Pertimbangan Ratna Sarumpaet Enggan Ajukan Banding Atas Vonis 2 Tahun Penjara

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Ratna Sarumpaet menerima hukuman 2 tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, menyatakan kliennya tak berminat untuk mengajukan banding.

"Dari sisi ibu, kami penasihat hukum bahwa terhadap kasus ini, tidak akan mengajukan banding dulu," ujar Desmihardi saat Grid.ID jumpai di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).

Desmihardi menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan sehingga kliennya itu memilih untuk menghabiskan masa kurungan daripada mengurusi banding ke Pengadilan Tinggi.

"Alasannya ada beberapa pertimbangan kita melihat masa hukuman yang 2 tahun itu ibu sendiri sudah menjalankan sampai saat ini sudah sampai hampir 9 bulan."

Baca: Kehadiran Anak Bikin Nikita Mirzani Pikir Panjang Laporkan Balik Dipo Latief ke Polisi

Baca: Yang Disyukuri Atiqah Hasiholan Saat Ibunya Divonis 2 Tahun penjara

Baca: Upaya Selesaikan Kasus Ikan Asin, Barbie Kumalasari Sebut Fairuz A Rafiq sebagai Saudari

"Jadi kalau ibu menjalani, mungkin tinggal setahun lagi. Itu pertimbangan yang utama," jelas Desmihardi.

Ratna Sarumpaet dinyatakan bersalah akibat melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 1947 lantaran kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.

Baca: Posting Foto Lima Anaknya, Andika Mahesa: Kalian Adalah Malaikat Pencabut Nyali

Pada sidang putusan Kamis, 11 Juli 2019, Ratna Sarumpaet divonis dengan 2 tahun penjara.

Ratna Sarumpaet mendapati vonis yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, yakni 6 tahun masa kurungan.

Kejutan nasi tumpeng

Artis peran Atiqah Hasiholan (37) akan memberikan kejutan kepada ibunya, Ratna Sarumpaet, yang merayakan ulang tahun (ultah) ke-70 di Rutan Polda Metro Jaya pada Selasa ini (16/7/2019).

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ratna, Desmihardi, seusai menjenguk Ratna di dalam Rutan.

"Hari ini tepat beliau genap 70 tahun. Memang rencana nanti anak-anak datang ke sini jam 3 sore," kata Desmi.

Desmi mengatakan, sebenarnya Atiqah Hasiholan dan suaminya, Rio Dewanto, bersama kerabat lainnya akan datang pukul 11.00 WIB siang ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini