News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM - Kasus narkoba Steve Emmanuel mencapai puncaknya.

Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara dan denda RP 1 miliar atas kepemilikan narkoba jenis kokain lebih dari 5 gram.

Steve Emmanuel terlihat tegar mendengarkan putusannya yang dibacakan Majelis Hakim Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2018).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebanyak RP 1 miliar, apa bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Majelis Hakim.

Vonis untuk Steve Emanuel lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman 13 tahun penjara.

Diketahui, Steve terbukti bersalah melangar Steve didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelumnya, sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Steve Emmanuelkembali digelar pada Senin (24/6/2019).

HALAMAN SELANJUTNYA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini