TRIBUNNEWS.COM - Saat sidang vonis Steve Emmanuel di PN Jakarta Barat terkait kasus narkoba, tak seorang pun keluarganya hadir.
Kuasa Hukum Steve Emmanuel, Firman Candra, menyampaikan alasan keluarganya yang absen hadir di sidang tersebut.
Menurut dia, adik kandung Steve Emmanuel, Karenina Sunny, sedang ada kegiatan yang tidak bisa ditunda di luar kota.
"Keluarga hari ini ada kegiatan dan dikabarkan Karenina lagi ada kegiatan di luar kota," kata Firman Candra saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
Sementara ibunda Steve Emmanuel sedang tidak berada Indonesia saat sidang berlangsung.
"Ibunya masih di Amerika," singkatnya.
Baca: Divonis 9 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Lempar Senyum Saat Keluar Ruang Sidang
Baca: Susahnya Minta Nafkah Anak ke Pablo Benua, Nia April: Bukannya Sombong, Gaji Saya Lebih Besar
Baca: Berdamai, Dewi Perssik dan Rosa Meldianti Berpelukan
Namun, sebelum sidang putusan anaknya berlangsung, Ibunda Steve menitip pesan agar Firman Candra membeli minuman untuk Steve.
"Ibunya mengirim pesan tadi malam agar dibelikan minuman, dan saya belikan," pungkas Firman.
Majelis Hakim Erwin Djong memberikan waktu satu pekan untuk terdakwa Steve Emmanuel untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.
Steve Emmanuel dipersilahkan untuk menanggapi putusan terhadap kasus narkobannya. Dalam hal ini, Steve diperbolehkan melakukan banding.
Steve memercayakan tim kuasa hukumnya untuk menjawab langkah hukum selanjutnya.
"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," ucap tim kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Candra di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/7/2019).
Steve diberi waktu tujuh hari ke depan terhitung hari ini hingga Selasa 23 Juli 2019.
Baca: Posting Foto Lima Anaknya, Andika Mahesa: Kalian Adalah Malaikat Pencabut Nyali
Jika tidak ada tanggapan, mantan pasangan Andy Soraya ini dianggap menerima putusan pengadilan.
"Kami tunggu hingga minggu depan, kalau tidak ada jawaban kami anggap menirima putusan," sahut Erwin Djong.
Sekadar diketahui, hari ini Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar RP 1 miliar.
Steve terbukti bersalah dan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kasus narkoba Steve Emmanuel mencapai puncaknya.
Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara dan denda RP 1 miliar atas kepemilikan narkoba jenis kokain lebih dari 5 gram.
Steve Emmanuel terlihat tegar mendengarkan putusannya yang dibacakan Majelis Hakim Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2018).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebanyak RP 1 miliar, apa bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Majelis Hakim.
Vonis untuk Steve Emanuel lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman 13 tahun penjara.
Baca: Dapat Hadiah Mobil Mewah dari Ashanty, Masalahnya Aurel Hermansyah Enggak Bisa Nyetir
Diketahui, Steve terbukti bersalah melangar Steve didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebelumnya, sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Steve Emmanuelkembali digelar pada Senin (24/6/2019).
Dalam sidang tersebut, Steve Emmanuel membacakan pledoi atau nota pembelaannya.
Pada kesempatan tersebut, Steve Emmanuel mengungkapkan kekhawatirannya di hadapan majelis hakim.
Tak hanya khawatir terkait ancaman hukuman 13 tahun penjara, mantan suami Andi Soraya itu juga khawatir terhadap masa depan anak semata wayang, Darren Sterling.
Steve khawatir putranya terancam putus sekolah jika dirinya lama mendema dalam penjara.
"Saya punya anak satu dan anak saya terancam putus sekolah."
"Saya meminta kepada majelis hakim, harapan saya mendapat keadilan di sidang ini dan hakim yang mulia akan terketuk sisi kemanusiaannya agar bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya," kata Steve Emmanuel dalam persidangan.
Seperti diketahui, sejak Steve dan Andi Soraya bercerai, Darren Sterling dirawat oleh ibu kandungnya.
Sebagai seorang ayah, Steve Emmanuel tetap melakukan tanggung jawabnya yakni menanggung biaya hidup sang buah hati.
Sayangnya, sejak ditahan sang putra sama sekali belum pernah membesuknya.
Dilansir Grid.ID dari tayangan Selebrita Pagi yang diunggah kanal YouTube Trans7 Official pada Selasa (25/6/2019), Steve mengaku tetap menjalin komunikasi dengan sang buah hati.
"Komunikasi, tapi belum sempat datang, karena dalam Sabtu Minggu dia tidak bisa datang karena nggak boleh, dan hari biasa dia (Darren) sekolah," ungkapnya.
Kegundahan Steve juga dirasakan Andi Soraya.
Kepada Firman Chandra selaku kuasa hukum Steve Emmanuel, Andi Soraya mengungkapkan rasa gundah dan kecewanya.
"Ya yang pasti Andy Soraya hadir dalam persidangan dan menyatakan sangat kecewa," papar Firman Chandra.
Pengacara Steve lantas menjelaskan kekecewaan dan kegundahan hati Andy Soraya
"Pertama karena Steve bukan pengedar, waktu perkawinan, menjalani perkawinan dengan Andy Soraya sudah terbukti bahwa Steve sudah memakai," jelasnya.
"Andy Soraya mengatakan semua biaya SPP, biaya hidup, biaya makan Darren sama Shawn itu adalah dari Steve," pungkasnya.
Terkait sidang lanjutan Steve, direncanakan akan kembali digelar pada Senin (1/7/2019) dengan agenda pembacaan replik dari JPU.